DAERAHGEMPAR

Hibah Sapi Raib di Lamongan: Dari 5 Ekor Tinggal 1, Diduga Menguap ke Keluarga

Lamongan // Gempar.news –

Dugaan pengalihan bantuan hibah ternak sapi di Dusun Sokuning, Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kini mencuat dengan aroma pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik. Program bantuan yang seharusnya menjadi pengungkit kesejahteraan petani justru diduga diselewengkan secara sistematis dan terang-terangan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, bantuan hibah sapi dari Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019–2021 yang semula berjumlah 15 ekor dan dibagi ke dalam tiga kelompok tani, kini menyisakan tanda tanya besar. Salah satu pengelola, Sdr. Pak MUKMIN, yang disebut menerima jatah 5 ekor sapi, kini hanya memiliki 1 ekor di kandang miliknya per 30 April 2026.

Kondisi ini memantik kecurigaan warga. Pasalnya, selisih 4 ekor sapi bukan angka kecil dan tidak mungkin “hilang” tanpa jejak. Dugaan kuat mengarah pada praktik pengalihan aset hibah secara diam-diam ke pihak keluarga.

Warga menyebut pemindahan sapi terjadi secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. Empat ekor sapi diduga dialihkan ke kerabat Sdr. Pak MUKMIN yang berdomisili di Dusun Grabakan, Kecamatan Balongpanggang, serta wilayah Bluluk, Lamongan. Ironisnya, alasan yang beredar di masyarakat menyebut sapi-sapi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan hajatan keluarga seperti sunatan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan aset negara yang nyata dan terstruktur.

“Dulu jelas ada lima ekor. Sekarang tinggal satu. Yang empat katanya dibawa ke keluarga di luar desa,” ungkap S, warga Sokuning, dengan nada geram, Kamis (30/4/2026).

Ketiadaan transparansi semakin memperkeruh situasi. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi program, laporan perkembangan ternak, atau bentuk pertanggungjawaban terbuka dari kelompok tani penerima hibah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan bantuan dilakukan tanpa pengawasan yang layak.

Saat dikonfirmasi, Sdr. Pak MUKMIN memberikan pernyataan yang justru menimbulkan polemik baru. Ia mengklaim hanya menerima dan merawat 2 ekor sapi, dengan alasan satu telah mati. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data awal dan kesaksian warga.

Lebih mengejutkan lagi, ia mengakui bahwa anggota kelompok diperbolehkan menjual sapi jika membutuhkan uang, dengan alasan “tanggung jawab pribadi”.

Pernyataan ini secara terang-terangan bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) bantuan hibah ternak yang melarang keras penjualan, pemindahtanganan, atau pemotongan sapi tanpa izin resmi dari dinas terkait dalam jangka waktu tertentu.

Mengacu pada aturan resmi, bantuan hibah ternak memiliki ketentuan ketat, antara lain, Dilarang dipindahtangankan tanpa izin tertulis. Wajib dipelihara di lokasi kelompok penerima. Harus dilaporkan secara berkala. Kematian ternak wajib disertai berita acara dan pemeriksaan medis.

Dengan kondisi yang ada, hampir seluruh poin tersebut diduga dilanggar. Jika terbukti, maka ini bukan lagi persoalan kelalaian, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan bantuan pemerintah.

PPL Desa Gintungan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap data CPCL serta laporan populasi ternak terakhir. Ia menegaskan bahwa pemindahan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang akan dilaporkan ke dinas.

Sementara itu, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan mengaku belum menerima laporan resmi, namun memastikan akan melakukan penelusuran melalui ear tag dan kartu ternak yang melekat pada setiap sapi hibah.

“Jika terbukti dialihkan, penerima wajib mengembalikan atau mengganti rugi sesuai harga pasar,” tegas salah satu pejabat dinas. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum maupun administratif bagi pihak yang terlibat.

BPD Desa Gintungan dikabarkan akan segera memanggil pengurus kelompok tani dalam forum resmi untuk meminta klarifikasi. Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lamongan telah membuka ruang pengaduan terkait dugaan penyimpangan aset hibah, yang berpotensi berkembang menjadi audit investigatif.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan bantuan pemerintah di tingkat desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Sdr. Pak MUKMIN selaku pengurus kelompok tani, pihak Dinas Peternakan Lamongan, serta pihak terkait lainnya, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *