SABUNG AYAM DI BELAKANG RUMAH KADES DIDUGA KEBAL HUKUM, WAJAH PENEGAKAN HUKUM PROBOLINGGO KOTA KIAN MEMBUSUK
PROBOLINGGO || Gempar. News –
Aroma busuk dugaan pembiaran perjudian kini bukan lagi sekadar isu liar di tengah masyarakat. Aktivitas sabung ayam di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali beroperasi terang-terangan seolah hukum telah lumpuh dan aparat penegak hukum memilih menutup mata.
Nama institusi Polres Probolinggo Kota pun kembali tercoreng di mata publik karena dinilai gagal menunjukkan ketegasan terhadap praktik perjudian yang diduga telah lama mengakar.
Ironisnya, arena perjudian sabung ayam tersebut disebut berada di belakang rumah Kepala Desa Tanjungrejo, Dusun Bante. Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah hukum memang sudah tidak lagi berlaku bagi para pemain besar dan oknum yang memiliki kekuasaan di desa?
Pantauan awak media Biro Probolinggo menyebutkan bahwa pada Minggu (10/5/2026), aktivitas perjudian di lokasi tampak kembali hidup dan ramai didatangi para pemain dari berbagai daerah. Informasi yang dihimpun menyebut arena tersebut diduga dikendalikan oleh Kepala Desa Tanjungrejo berinisial SRY, sementara perangkat desa berinisial SHN disebut menjadi penerima tamu sekaligus pengatur keluar masuk pemain di lokasi perjudian.
Meski beberapa waktu lalu lokasi itu sempat dikabarkan ditutup, kenyataannya arena sabung ayam kini kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum. Kondisi tersebut semakin memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau bahkan kekuatan tertentu yang membekingi aktivitas perjudian tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dan ketakutan. Salah satu warga berinisial MSR mengatakan masyarakat sebenarnya sudah berkali-kali mengeluhkan keberadaan arena perjudian itu, namun suara warga kecil justru dianggap ancaman oleh kelompok yang diduga menguasai lokasi.
“Sudah sering kali warga mengeluh, tapi tidak pernah ada tindakan. Malah kami yang dimusuhi dan dicap sebagai SP (informan polisi). Nyawa kami terancam,” ungkap MSR kepada awak media.
Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah kehilangan harapan terhadap keberanian aparat untuk bertindak tegas.
“Wes awak dewe iki wong tani mas, percuma awak dewe kate laporan, ujung-ujung e awak dewe dibacok. Karena sing nyekel grup lurah e iku preman kabeh,” ujarnya menggunakan bahasa Jawa.
Pernyataan warga tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di saat rakyat kecil hidup dalam ketakutan, arena perjudian justru tetap berdiri kokoh dan beroperasi bebas seolah memiliki perlindungan tak kasat mata.
Padahal, perjudian secara tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan hukum seperti kehilangan taring ketika berhadapan dengan dugaan jaringan perjudian yang disebut melibatkan oknum berkekuatan di desa.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum di wilayah Probolinggo Kota masih berjalan sebagaimana mestinya atau justru sudah kalah oleh kepentingan dan kekuasaan lokal. Sebab mustahil aktivitas sebesar itu dapat berlangsung terang-terangan tanpa ada pihak yang mengetahui.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Probolinggo Kota dan Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan tindakan nyata, bukan sekadar penutupan sesaat yang kemudian kembali hidup setelah sorotan publik mereda.
Warga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk oknum perangkat desa maupun pihak-pihak yang disebut membekingi arena perjudian tersebut.
Apabila aparat tetap diam dan tidak segera melakukan tindakan tegas, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat yang runtuh, namun nama institusi penegak hukum sendiri akan semakin tercoreng di hadapan publik.
