GEMPAR

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Gabungan Media dan LSM Desak Penindakan Tegas

Mojokerto || GemparNews – Aktivitas tambang Galian C yang diduga kuat ilegal di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tutup. Kembalinya aktivitas tambang tersebut memicu keresahan warga sekitar karena diduga tidak mengantongi izin resmi dan tetap nekat beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) aktivitas tambang tersebut diduga dijalankan oleh pengusaha yang sama, berinisial A. Warga menilai aktivitas tambang ilegal itu seolah kebal hukum karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan permanen maupun penangkapan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan, debu, hingga potensi ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Meski aktivitas tambang sempat berhenti, namun kini alat berat dan kendaraan pengangkut material kembali terlihat beroperasi di lokasi.

Gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) menilai lemahnya penegakan hukum diduga disebabkan adanya kontribusi serta perlindungan atau back-up dari oknum aparat penegak hukum tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan meski diduga tidak memiliki legalitas yang sah.

Menyikapi hal tersebut, gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur agar segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tambang itu jelas melanggar hukum dan wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan tim gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ).

Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) menegaskan, apabila aparat penegak hukum di wilayah Mojokerto maupun Jawa Timur tidak segera mengambil tindakan nyata berupa penutupan permanen dan penegakan hukum terhadap pelaku, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Langkah yang akan ditempuh antara lain melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tidak hanya itu, tim gabungan media dan LSM juga berencana melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi backing aktivitas tambang ilegal tersebut ke Divisi Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Gabungan media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata demi menjaga penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Mojokerto.

(Tim/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *