Diduga Eksekusi Sepihak dan Rusak Gudang di Sidoarjo, PT Eccopindo Resmi Dipolisikan
SIDOARJO || GemparNews – Konflik sengketa lahan memanas di kawasan perbatasan Desa Ketimang dan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. PT Eccopindo diduga kuat melakukan pengosongan dan penguasaan lahan secara sepihak tanpa mengantongi putusan resmi dari pengadilan. Tindakan arogan ini memicu kecaman keras dari Achmad Kurniawan, pemilik lahan sekaligus Pembina Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabor (DPC) Kabupaten Sidoarjo.
Aksi sepihak tersebut terjadi pada 17 Agustus lalu, memanfaatkan momentum hari libur nasional saat kondisi kantor dan gudang sedang sepi. Pihak PT Eccopindo dituding merusak fasilitas, mengganti gembok secara paksa, hingga memotong fasilitas di dalam gudang tanpa koordinasi maupun prosedur hukum yang sah.
Menurut Achmad Kurniawan yang akrab disapa Iwan, aset miliknya tersebut terbagi menjadi tiga bagian lahan. Dua bagian merupakan aset gudang dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 95 dan 96 yang berlokasi di Desa Ketimang. Sementara satu lahan lainnya yang terletak persis di depan gudang merupakan lahan berstatus Surat Keterangan Kepala Desa (SKK) yang sah miliknya di wilayah administratif Desa Ploso. Lahan SKK ini menegaskan batas yang jelas dan sama sekali tidak termasuk dalam objek lelang.
”Akan tetapi, mereka eksekusi dengan semaunya sendiri. Jadi mengirimkan somasi tanggal 15 sore, tanpa ada putusan pengadilan, mereka melakukan pengosongan sepihak dengan cara semena-mena dengan merusak gembok saya, merusak pintu gerbang saya, dan melakukan pencacahan, memotong-motong rak-rak gudang di dalamnya,” ujar Iwan saat memberikan keterangan, Jumat, 5/6/26.
Iwan menjelaskan secara rinci bahwa objek yang dilelang sebenarnya hanya bangunan gudang yang berdiri di atas SHGB 95 dan 96 di Desa Ketimang. Sedangkan tanah di depan gudang diperoleh Iwan secara sah melalui transaksi jual beli dengan warga setempat bernama Haji Asari, yang prosesnya disaksikan langsung oleh ahli waris serta perangkat desa setempat.
Merespons tindakan tersebut, jajaran pengurus Ormas GRIB Jaya langsung turun ke lokasi untuk mengawal kepastian hukum dan hak pembina mereka.
Arief Dairobi, S.H., selaku Divisi Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo, menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan dari PT Eccopindo yang dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
”Kami patut menyayangkan tindakan dari PT Eccopindo yang membuat semacam eksekusi sepihak tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak melakukan koordinasi dengan baik. Maka tidak heran hari ini kita datang untuk menemui mereka. Mengingat kita juga sudah berkirim surat tapi tidak diindahkan, jadi wajar jika hari ini kita datang langsung ke sini,” tegas Arief Dairobi, S.H.
Hadir langsung di lokasi untuk mengawal kasus ini antara lain Slamet Anggoro (Kabid Ekonomi Dewan Pimpinan Daerah [DPD] GRIB Jaya Jatim), Waldy, S.H. (Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Sidoarjo), beserta jajaran Satgas dan beberapa Ketua PAC GRIB Jaya setempat.
Pemilik di Singapura, Gudang Disepakati Segel Sementara
Saat mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi, pihak Ormas GRIB Jaya dan pemilik lahan tidak berhasil menemui jajaran manajemen teras PT Eccopindo. Melalui perwakilannya, Derry, pihak perusahaan menyampaikan bahwa owner atau pemilik PT Eccopindo saat ini sedang berada di Singapura.
Guna menghindari gesekan yang lebih luas di lapangan, akhirnya tercapai kesepakatan sementara antara kedua belah pihak. Gudang tersebut diputuskan untuk digembok/disegel sementara waktu hingga proses hukum dan penyelesaian sengketa ini selesai secara tuntas.
Proses penguncian gudang dilakukan oleh Derry selaku perwakilan PT Eccopindo dan disaksikan langsung oleh Babinsa setempat serta perwakilan warga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai bentuk perlawanan dan penegasan haknya, Iwan berencana menyerahkan pemanfaatan lahan di depan gudang tersebut untuk digunakan sebagai Rumah Aspirasi DPC GRIB Jaya Sidoarjo. Rumah aspirasi ini nantinya akan difungsikan untuk membantu masyarakat luas yang menghadapi persoalan hukum atau sengketa serupa.
Tidak tinggal diam, Iwan juga telah resmi melaporkan kasus perusakan dan penguasaan sepihak ini ke pihak kepolisian melalui aduan masyarakat (Dumas) agar diproses secara pidana.
Meski menempuh jalur hukum, selaku tokoh organisasi, Iwan menegaskan dirinya tetap membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan dan mengedepankan perdamaian yang menghormati hak masing-masing pihak.
”Harapan saya, kita dahulukan proses damai. Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Kalau batas tanah ada di mana, hormati. Kalau memang bukan haknya, jangan dipakai sembarangan. Saya masih menawarkan diri untuk berkoordinasi dengan baik dan mengutamakan kekeluargaan,” pungkas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari jajaran direksi PT Eccopindo mengenai tudingan eksekusi sepihak, perusakan fasilitas, dan penyerobotan lahan tersebut. Korban dan pihak ormas berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam melihat batas-batas wilayah serta legalitas hukum yang berlaku. (Red).
