DAERAHGEMPAR

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judi Online Di Polsek Sukomanunggal Jadi Sorotan, Muncul Tuduhan Permintaan Uang Puluhan Juta Dan Pesan “Jangan Bilang Wartawan”

SURABAYA || Gempar.news –

Dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret nama sejumlah anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai profesionalisme penegakan hukum dan integritas aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang mengaku mengetahui langsung rangkaian peristiwa tersebut menyebutkan bahwa pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal mendatangi kawasan Depo Buah Tanjungsari, Surabaya.

Kedatangan petugas yang menggunakan kendaraan minibus berwarna silver itu awalnya diduga berkaitan dengan upaya pencarian seseorang berinisial Sengek yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa perkelahian yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut. Namun dalam perkembangannya, dua orang yakni Risky Febrianto, warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, dan Wardi alias Tejho yang bekerja di kawasan Depo Buah, justru ikut diamankan.

Menurut sumber, situasi berlangsung secara mendadak. Sejumlah orang yang berada di lokasi mengaku terkejut ketika terdengar perintah agar seluruh telepon genggam diletakkan dan beberapa orang diminta ikut petugas.

“Saat itu suasana mendadak tegang. Orang-orang bingung karena tidak memahami secara pasti apa yang sedang terjadi,” ungkap sumber kepada media.

Yang menjadi sorotan bukan semata proses penangkapan tersebut, melainkan munculnya tuduhan bahwa setelah kedua orang itu dibawa ke kantor polisi, terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang agar perkara tidak berlanjut.

Sumber menyebut awalnya muncul angka puluhan juta rupiah yang diduga diminta untuk menyelesaikan persoalan. Ketika keberatan karena tidak memiliki kemampuan finansial sebesar itu, disebut terjadi negosiasi hingga nominal yang harus dipenuhi menjadi lebih rendah.

Dalam keterangannya, sumber bahkan mengaku mendengar adanya pesan agar persoalan tersebut tidak ramai dan tidak diketahui banyak pihak.

Pernyataan inilah yang kini menjadi perhatian publik. Sebab apabila benar terjadi, maka dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan etik, melainkan juga menyentuh aspek integritas proses penegakan hukum.

Menurut pengakuan sumber, kedua orang tersebut akhirnya dapat meninggalkan kantor polisi setelah sejumlah uang diserahkan secara bertahap. Total nominal yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp20 juta untuk dua orang.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan sepihak yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan internal maupun proses hukum yang objektif.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana perjudian online, mengapa tidak dilakukan proses hukum secara terbuka dan transparan sesuai prosedur? Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, apa dasar hukum penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang diamankan?

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa isu seperti ini sangat sensitif karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di tengah upaya Polri melakukan reformasi dan pembenahan internal, munculnya dugaan tangkap lepas dengan imbalan uang justru berpotensi merusak citra institusi secara keseluruhan.

Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhiar membantah adanya peristiwa sebagaimana yang dituduhkan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto juga belum memberikan penjelasan substantif terkait kronologi maupun dugaan aliran uang yang disebut sumber. Dalam komunikasi yang diterima media, ia justru meminta agar informasi tersebut didalami kebenarannya.

Sikap tersebut dinilai belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret dari Divisi Propam maupun Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka klarifikasi resmi perlu segera disampaikan untuk memulihkan nama baik institusi dan anggota yang disebut. Namun apabila terdapat fakta yang mengarah pada pelanggaran etik maupun pidana, maka penindakan tegas menjadi kebutuhan mutlak demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Transparansi menjadi kunci. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama beberapa oknum anggota, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan.

Publik kini menunggu apakah dugaan yang telah mencuat ke ruang publik ini akan berakhir sebagai isu yang menguap begitu saja, atau justru menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta yang sebenarnya melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *