Dugaan “Pengadilan Kampung” Berujung Denda Puluhan Juta, Warga Pertanyakan Kewenangan Kepala Dusun Gogor
Dugaan “Pengadilan Kampung” Berujung Denda Puluhan Juta, Warga Pertanyakan Kewenangan Kepala Dusun Gogor
Mojokerto || Gempar.news – Munculnya dugaan praktik pungutan liar berkedok penyelesaian masalah sosial di Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kewenangan aparat lingkungan tingkat dusun yang diduga menjatuhkan sanksi berupa denda uang kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sebuah kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua warga berinisial Siti warga dusun Bogor Desa Madureso dan Saman warga Desa Sumbergede Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik sempat menjadi perhatian masyarakat setempat. Keduanya disebut telah memiliki pasangan hidup masing-masing dan diduga menjalin hubungan terlarang hingga akhirnya kepergok warga.
Peristiwa tersebut kemudian disebut-sebut dibawa ke sebuah forum yang dilaksanakan di balai dusun. Dalam forum tersebut, yang menurut warga dipimpin oleh Kepala Dusun Gogor, H. Sutiyo, kedua pihak diduga dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun yang menjadi sorotan bukan semata persoalan moral yang terjadi, melainkan munculnya dugaan adanya penjatuhan sanksi berupa denda uang yang nilainya tidak sedikit.
Menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, masing-masing pihak yang diduga terlibat perselingkuhan dikenakan kewajiban membayar uang sebesar Rp10.000.000 per orang, sehingga total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp20.000.000.
Pertanyaan besar pun muncul. Atas dasar aturan apa denda tersebut diberlakukan? Siapa yang berwenang memutuskan nominalnya? Ke mana aliran dana tersebut? Apakah dicatat dalam administrasi resmi desa? Apakah ada berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Masyarakat menilai persoalan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka kepada publik.
Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk penghukuman terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui mekanisme yang sah.
Banyak pihak menilai bahwa persoalan dugaan perselingkuhan memang dapat menimbulkan kegaduhan sosial dan konflik rumah tangga. Namun penyelesaiannya tidak boleh melahirkan praktik-praktik yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Jika benar terdapat pemungutan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan di luar mekanisme hukum resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh lagi, sejumlah warga mempertanyakan apakah balai dusun kini telah berubah fungsi menjadi tempat menjatuhkan vonis dan menetapkan denda terhadap warga.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat penegak hukum. Kalau ada masalah rumah tangga, selesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau sampai menentukan denda jutaan rupiah, masyarakat berhak bertanya dasar hukumnya apa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang membuat masyarakat semakin resah adalah adanya informasi bahwa peristiwa serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa warga mengaku pernah mendengar adanya kasus-kasus lain yang melibatkan persoalan hubungan asmara maupun dugaan pelanggaran norma sosial yang berujung pada pemberian sanksi berupa pembayaran sejumlah uang.
Bahkan berkembang cerita bahwa ada warga yang memilih membayar sejumlah uang agar persoalan yang menimpanya tidak berlanjut ke proses hukum atau tidak semakin meluas menjadi konsumsi publik.
Apabila informasi tersebut benar adanya, maka yang menjadi persoalan bukan lagi satu kasus semata, melainkan dugaan pola penyelesaian masalah yang berlangsung berulang kali.
Publik tentu berhak mengetahui, Berapa kali praktik tersebut terjadi?, Berapa jumlah uang yang pernah dipungut?, Siapa yang menerima uang tersebut?, Apakah masuk kas dusun?, Apakah masuk kas desa?, Apakah ada laporan pertanggungjawaban?, Atau justru tidak tercatat sama sekali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jangan Sampai Premanisme Berkedok Kearifan Lokal
Masyarakat pada dasarnya mendukung penyelesaian masalah secara musyawarah. Namun musyawarah tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang berujung pada pengumpulan uang dari warga.
Apalagi apabila seseorang merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti keputusan yang dibuat oleh pihak yang memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan setempat.
Dalam perspektif hukum, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta yang sebenarnya agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ada “pengadilan bayangan” yang bekerja di luar sistem hukum negara.
Negara telah memiliki kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan berbagai instrumen hukum lainnya. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman finansial kepada warga tanpa dasar hukum yang sah.
Atas berkembangnya informasi tersebut, masyarakat meminta jajaran Polsek Dawarblandong khususnya selaku pemangku wilayah dan Polres Mojokerto untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif.
Langkah ini penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta menghindari terjadinya fitnah maupun pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur dugaan pungutan liar, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum, maka masyarakat berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang adil akan menjadi jawaban atas keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada klarifikasi resmi maupun fakta hukum yang dapat dibuktikan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dusun Gogor H. Sutiyo, Pemerintah Desa Madureso, maupun pihak-pihak lain yang terkait agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan dalam Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
