GEMPAR

KETUA POKMAS SPALD-S DIDUGA KADUS, KADES KEPUHKEMIRI MENGHINDAR SAAT DIKONFIRMASI

 

img 20260814 wa0008SIDOARJO || GemparNews – Dugaan pelanggaran dalam proyek Pembangunan SPALD-S Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo (Kode RUP 40254686, Pagu Rp 220.584.000, 52 Unit, Swakelola Tipe 4 – Dengan Kelompok Masyarakat) semakin terang.

Pada 6 Agustus 2026, tim investigasi mendatangi Kantor Desa Kepuhkemiri guna meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa terkait dugaan perangkat desa menjadi Ketua Pokmas proyek DAKP TA 2025 tersebut.

Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat.

Menurut keterangan salah satu perangkat Desa Kepuhkemiri yang ditemui di kantor, membenarkan bahwa yang menjadi Ketua Pokmas proyek pembangunan SPALD-S tersebut adalah Kepala Dusun Kepuh.

Pengakuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap tiga payung hukum:

1. Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 Pasal 48

Swakelola Tipe IV wajib dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Kepala Dusun adalah unsur Perangkat Desa, bukan unsur masyarakat murni. LKPP menegaskan swakelola dihadirkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan perangkat desa.

2. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 jo Permendagri 67/2017

Perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang menguntungkan diri sendiri. Jabatan Kasun adalah jabatan struktural perangkat desa.

3. Juklak DAK Fisik Sanitasi

Syarat pengurus Pokmas: warga setempat dan bukan Perangkat/Pegawai Desa/Kelurahan.

Jika seorang Kasun menjadi ketua, maka ia akan menjadi pelaksana anggaran, penerima upah, sekaligus pihak yang seharusnya melakukan pembinaan warga di dusun tersebut. Jelas konflik kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kepuhkemiri belum berhasil dikonfirmasi. Tim masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selaku Satker penanggung jawab DAKP tersebut, serta Inspektorat Sidoarjo.

Warga berharap proyek senilai Rp 220 juta itu tetap jalan, tapi pengurusnya diganti sesuai aturan: ketua dari warga penerima manfaat SPALD-S, bukan dari perangkat desa.

(Redaksi/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *