Jangan Hanya Menindak Pengerit, Negara Juga Harus Menjamin Akses BBM bagi Masyarakat Pelosok
Sidoarjo || Gempar. News – Polemik dugaan aktivitas pengerit BBM bersubsidi di SPBU 54.612.09 Medaeng, Waru, Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Namun di balik narasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terdapat persoalan yang tidak kalah penting untuk dibicarakan: bagaimana negara menjamin akses masyarakat terhadap BBM ketika jarak dan keterbatasan fasilitas membuat sebagian warga tidak mudah menjangkau SPBU?
Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyoroti dugaan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang oleh sejumlah pihak di sekitar SPBU 54.612.09 Medaeng. Pemberitaan tersebut juga menyinggung dugaan pemindahan BBM ke dalam jeriken serta mempertanyakan pengawasan pihak SPBU dan aparat penegak hukum. Namun, dalam berita tersebut disebutkan bahwa pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan sehingga informasi yang disajikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Persoalannya, penanganan terhadap aktivitas pembelian Pertalite tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi: siapa yang membeli berulang kali dan apakah pembelian tersebut melanggar ketentuan.
Ada persoalan sosial-ekonomi yang juga harus diperhatikan. Pom Mini dan Toko Kelontong Bukan Semata-Mata Persoalan Distribusi. Di banyak wilayah, terutama kawasan pelosok dan daerah yang jauh dari SPBU, keberadaan pom mini, toko kelontong, maupun penjual BBM eceran memiliki fungsi nyata bagi masyarakat.
Ketika seorang warga kehabisan BBM pada malam hari, ketika sepeda motor digunakan untuk mengantar anggota keluarga, ketika petani membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas produksi, atau ketika masyarakat tinggal cukup jauh dari SPBU, keberadaan penjual BBM eceran sering kali menjadi pilihan yang paling mudah dijangkau.
Artinya, keberadaan mereka tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan hukum atau persoalan distribusi subsidi.
Ada aspek pelayanan ekonomi masyarakat yang perlu diperhatikan. Tentu saja, hal tersebut tidak berarti setiap bentuk pembelian berulang, penimbunan, penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, maupun perdagangan BBM bersubsidi dapat dibenarkan.
Jika memang ditemukan penyalahgunaan, maka penegakan hukum tetap harus dilakukan. Tetapi penegakan hukum juga harus menjawab pertanyaan yang lebih besar, Jika masyarakat membutuhkan BBM di wilayah yang jauh dari SPBU, lalu siapa yang menyediakan akses tersebut?
Jangan Sampai Penertiban Justru Memutus Akses Masyarakat, Subsidi BBM pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan publik yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ombudsman RI sendiri menjelaskan bahwa subsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang atau jasa publik yang bertujuan memenuhi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Karena itu, pengawasan terhadap BBM bersubsidi memang penting. Namun pengawasan harus menghasilkan dua hal sekaligus, tepat sasaran dan tetap mudah diakses masyarakat.
Jangan sampai seluruh aktivitas pembelian ulang langsung dipukul rata sebagai tindakan yang harus diberantas tanpa melihat konteks ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Yang harus dibedakan adalah antara masyarakat yang membeli BBM dalam jumlah terbatas untuk kemudian menyediakan kembali kepada lingkungan sekitarnya dengan pihak yang benar-benar melakukan penimbunan, manipulasi, pembelian menggunakan identitas atau QR Code yang tidak sah, atau menjalankan jaringan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.
Perbedaannya harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan. Solusi Lebih Penting daripada Sekadar Menyalahkan
Jika memang terdapat persoalan distribusi BBM di wilayah yang jauh dari SPBU, pemerintah, Pertamina dan BPH Migas seharusnya tidak berhenti pada penindakan.
Harus ada solusi. Misalnya, memperluas akses penyaluran BBM melalui lembaga atau sarana penyalur yang resmi, memperketat pengawasan tanpa menghilangkan akses masyarakat, serta menciptakan mekanisme distribusi yang memungkinkan masyarakat di wilayah pelosok memperoleh BBM secara legal dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan beberapa liter BBM. Sebab pembangunan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat bukan hanya berbicara mengenai penertiban, tetapi juga mengenai akses dan pemerataan.
Aparat Diminta Bijak dan Tidak Tebang Pilih, Masyarakat tentu mendukung aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun masyarakat juga berharap penindakan dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan pemberitaan sepihak.
Jika benar ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang kehilangan mata pencaharian hanya karena tuduhan.
Begitu pula terhadap pengelola SPBU. Jika terdapat dugaan pembelian berulang atau pelanggaran prosedur, pemeriksaan dapat dilakukan dengan membuka data transaksi, rekaman CCTV dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Pendekatan berbasis data jauh lebih tepat dibandingkan sekadar membangun opini.
Terlebih, Pertamina sendiri dalam berbagai kasus penyalahgunaan BBM telah menggunakan sistem pengawasan transaksi dan pemblokiran identitas kendaraan sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Jangan Sampai Kontrol Sosial Berubah Menjadi Alat Tekanan, Ada persoalan lain yang juga patut menjadi perhatian.
Fungsi kontrol sosial pers dan lembaga masyarakat sangat penting dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab.
Jangan sampai isu pelanggaran BBM justru dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, jalur yang benar adalah melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, memberikan ruang hak jawab, kemudian melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila memang ditemukan bukti pelanggaran. Bukan menjadikan ancaman pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Terlebih apabila sampai terjadi dugaan permintaan uang agar sebuah persoalan tidak diberitakan, maka persoalan tersebut justru harus dipandang sebagai perkara tersendiri yang patut diverifikasi dan, apabila memiliki bukti yang cukup, dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi transaksi. Media bukan alat pemerasan, LSM bukan alat pemerasan, dan aparat penegak hukum juga tidak boleh membiarkan ruang tersebut dimanfaatkan oleh siapapun.
Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Polemik pengerit BBM di Medaeng seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas.
Jangan hanya bertanya:
“Siapa yang salah?”
Tetapi juga bertanya:
“Mengapa masyarakat membutuhkan jalur distribusi seperti itu?”
Jika masyarakat di pelosok membutuhkan BBM, negara harus menghadirkan solusi distribusi yang legal dan terjangkau.
Jika terdapat penyalahgunaan subsidi, negara harus menindak. Jika terdapat kelemahan pengawasan SPBU, harus diperbaiki.
Jika ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan pribadi, juga harus ditindak. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan represif, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan kepastian akses bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, tujuan kebijakan energi bukan sekadar memastikan aturan ditaati. Tujuan akhirnya adalah memastikan energi dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dan dalam konteks itulah, penertiban BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap bijaksana terhadap kebutuhan masyarakat.
