UNCATEGORIZED

Bukan Meresahkan, Warga Mondoluku Justru Antusias: Lahan Galian Diarahkan Untuk Lapangan Sepak Bola Karang Taruna

GRESIK || Gempar News – Pemberitaan mengenai aktivitas galian C di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang disebut menimbulkan keresahan masyarakat mendapat tanggapan berbeda dari kondisi yang dirasakan sebagian warga di lapangan.

Jika dalam pemberitaan sebelumnya aktivitas tersebut disebut memicu keresahan dan persoalan lingkungan, informasi yang dihimpun dari masyarakat justru menunjukkan adanya antusiasme warga terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa keberadaan kegiatan penggalian dan penataan lahan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan area sebagai lapangan sepak bola bagi pemuda dan Karang Taruna.

Bagi masyarakat, keberadaan fasilitas olahraga tersebut dinilai memiliki manfaat sosial yang cukup besar, terutama bagi generasi muda Desa Mondoluku yang membutuhkan ruang terbuka untuk berolahraga, berkegiatan, serta membangun aktivitas kepemudaan.

“Kalau memang untuk lapangan sepak bola dan nantinya bisa digunakan anak-anak muda serta Karang Taruna, kami justru mendukung. Yang penting jelas peruntukannya dan setelah selesai lahannya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Jangan Hanya Melihat Aktivitas Galian, Lihat Juga Manfaat Bagi Masyarakat

Persoalan aktivitas galian memang harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan lingkungan. Namun demikian, penilaian terhadap sebuah kegiatan juga semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan melihat kondisi faktual di lapangan, status lahan, tujuan kegiatan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Apabila benar lahan tersebut ditata untuk kepentingan fasilitas olahraga masyarakat, maka narasi mengenai “keresahan warga” tentu perlu diuji kembali melalui konfirmasi kepada masyarakat secara lebih luas.

Jangan sampai suara satu atau dua pihak kemudian digeneralisasi menjadi seolah-olah seluruh masyarakat menolak aktivitas tersebut.

Terlebih, fasilitas olahraga di tingkat desa bukan sekadar tempat bermain sepak bola. Lapangan dapat menjadi ruang publik bagi pemuda, tempat pembinaan atlet desa, kegiatan Karang Taruna, hingga berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, masyarakat juga tidak menutup mata terhadap pentingnya aspek legalitas dan lingkungan.

Warga berharap apabila memang terdapat kegiatan pemanfaatan atau penataan lahan, seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Silakan dicek langsung ke lokasi. Tanya masyarakat, untuk apa lahannya, siapa yang mengelola dan bagaimana rencana akhirnya. Jangan hanya melihat ada alat berat lalu langsung menyimpulkan masyarakat resah,” ujar warga lainnya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak sedang meminta hukum diabaikan. Sebaliknya, warga menginginkan agar pemerintah maupun aparat terkait melakukan pengecekan secara objektif berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak.

Pemberitaan mengenai dugaan tambang ilegal memang merupakan hal yang patut mendapat perhatian. Namun istilah “ilegal” pada akhirnya harus dibuktikan berdasarkan status perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, langkah paling tepat adalah melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen, status tanah, peruntukan kegiatan, dampak lingkungan, serta proses pemanfaatan materialnya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar yang sah dan memang diarahkan untuk pembangunan fasilitas masyarakat, maka fakta tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara berimbang.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran, tetapi juga mengetahui apa sebenarnya tujuan kegiatan dan bagaimana manfaatnya bagi warga setempat.

Rencana menghadirkan lapangan sepak bola bagi Karang Taruna dan pemuda desa merupakan bentuk kebutuhan sosial yang seharusnya mendapat perhatian.

Pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak terkait dapat duduk bersama untuk memastikan bahwa rencana tersebut benar-benar terealisasi, sekaligus memastikan seluruh proses penataan lahannya memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai “tambang ilegal” atau “bukan tambang ilegal”, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih penting:

Apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan apakah seluruh prosesnya dilakukan sesuai aturan?

Masyarakat Mondoluku pun berhak mendapatkan ruang untuk menyampaikan versinya sendiri.

Sebab, suara masyarakat tidak semestinya hanya dicari ketika ada dugaan persoalan, tetapi juga harus didengar ketika masyarakat menyatakan dukungan terhadap sebuah kegiatan yang mereka nilai bermanfaat bagi lingkungan sosial dan generasi muda

Kini yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan verifikasi lapangan secara terbuka, transparan, dan berimbang agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya mengenai aktivitas di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *