GEMPAR

Diduga Kuat Kepala Sekolah SMPN 1 Sumberrejo Jual Buku LKS dan Kain Seragam.

Bojonegoro||Gemparnews – Sejumlah orang tua siswa di SMP Negeri 1 Sumber rejo kabupaten Bojonegoro mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar berkedok pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Meski pemerintah telah melarang praktek jual beli buku di lingkungan sekolah, para wali murid mengaku tetap diminta membayar hingga ratusan ribu untuk paket buku satu semester.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa instruksi pembelian LKS tersebut disampaikan melalui pesan singkat di group WhatsApp kelas. Siswa diarahkan untuk membeli satu paket sebesar Rp 1 10 ribu tersebut di sebuah toko alat tulis tertentu yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

“Katanya tidak wajib, tapi tugas-tugas harian semua diambil dari buku LKS itu. Kalau anak saya tidak beli, dia kesulitan mengerjakan PR karena soalnya ada di sana,” keluh wali murid tersebut pada awak media,belum lagi uang pembelian seragam sekolah Rp 1,2 juta itupun berupa kain saja dan walimurid ini disuruh menjahit sendiri,kamis 24/09/2026.

Sartono selaku kepala sekolah SMPN 1 Sumberrejo dan juga ketua MKKS kabupaten Bojonegoro saat di temui di sekolah bertujuan untuk konfirmasi terkait penjualan buku (LKS) dan pengarahan kepada murid untuk setiap minggu untuk memberikan infak,akan tetapi kepala sekolah tidak pernah ada di Dihubungi melalui telepon WhatsApp dan chat awak media ini masih saja tidak ada komentar ataupun respon yang baik, seakan-akan ketua MKKS Sartono ini merasa kebal hukum.

Praktik ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no.2 tahun 2008 dan PP no.17 tahun 2010 pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan di satuan lembaga pendidikan.

Berikut adalah poin-poin larangan utama Sekolah Negeri:

Dilarang keras melakukan penjualan LKS dalam bentuk apa pun.

Pengguna dana Bos seharusnya buku LKS sudah dicover oleh dana BOS.

Kolektif paguyupan:

Seringkali sekolah menggunakan tangan ketiga (komite atau paguyuban) untuk menghindari jerat hukum, namun hal ini tetap dilarang jika bersifat wajib.

Untuk mencari data yang lebih dalam awak media mendatangi kantor kepala dinas kabupaten Bojonegoro.

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Anwar saat ditemui awak media sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali walaupun pihak media sudah melaporkan sekolahan yang setiap tahunnya menjual buku LKS serta kain seragam,tapi dari pihak Dinas di biarkan seakan-akan tutup mata tanpa ada panggilan maupun teguran.(Gus/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *