Viral Ejek Pendemo, Bripka Masagus Dipatsus: Ketika Aparat Yang Seharusnya Menjaga Justru Jadi Sorotan
BENGKULU || Gempar News — Aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada 24 September 2026 menyisakan persoalan serius. Bukan hanya soal jalannya demonstrasi, tetapi juga ulah seorang personel kepolisian yang terekam kamera melakukan gestur yang dinilai mengejek massa aksi.
Personel tersebut diketahui bernama Bripka Masagus Muchamad Ginta Meiro, anggota Polda Bengkulu. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dirinya berada di tengah barisan aparat ketika mengarah kepada massa demonstran dengan gestur menjulurkan lidah.
Sikap yang seharusnya menjadi bagian dari tugas pengamanan justru berubah menjadi sorotan. Aparat yang berada di garis depan untuk menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, dalam rekaman tersebut malah terlihat melakukan tindakan yang oleh kepolisian sendiri kemudian dinilai tidak pantas.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan. Bripka Masagus kemudian diamankan dan dikenai tindakan disiplin.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan personel yang bersangkutan.
“Polda Bengkulu, melalui Bid Propam, telah melaksanakan evaluasi dan pemeriksaan terkait berita viral yang terjadi pada saat pelayanan unjuk rasa di Pemprov Bengkulu pada tanggal 24 September 2026.”
Imam menegaskan personel tersebut telah diamankan dan diberikan tindakan disiplin.
“Saat ini salah satu personel Polda Bengkulu telah diamankan dan dilakukan tindakan disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Polda Bengkulu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku personelnya yang dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang humanis.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi dalam situasi ketika polisi sedang menjalankan fungsi pengamanan demonstrasi.
Dalam konteks tersebut, setiap gerak-gerik personel di lapangan dapat menjadi bagian dari persepsi publik terhadap profesionalitas institusi. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah gestur berlangsung hanya beberapa detik, melainkan bagaimana tindakan seorang aparat dipersepsikan ketika berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
Pemberian sanksi disiplin oleh Propam menunjukkan bahwa institusi kepolisian sendiri memandang persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara internal.
Dalam dokumentasi yang dipublikasikan Polda Bengkulu, personel tersebut tampak mengenakan pakaian bertuliskan “PATSUS” dan berada di bawah penanganan Propam.
Sejumlah pemberitaan menyebut tindakan tersebut sebagai penempatan khusus setelah pemeriksaan internal atas video yang viral.
Dengan demikian, kasus ini kini tidak lagi berhenti sebagai tontonan di media sosial. Ada proses disiplin internal yang telah dijalankan terhadap personel bersangkutan.
Langkah Propam tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalitas personel ketika berhadapan dengan masyarakat.
Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi. Dalam situasi seperti itu, ketegangan di lapangan memang dapat terjadi. Namun, respons aparat tetap menjadi perhatian publik karena aparat memiliki posisi dan tanggung jawab berbeda dibandingkan peserta aksi.
Kasus Bripka Masagus akhirnya menjadi pengingat bahwa seragam kepolisian bukan sekadar atribut, melainkan melekat dengan tanggung jawab perilaku di ruang publik.
Video berdurasi singkat mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk menjadi viral. Tetapi dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi dapat berlangsung jauh lebih lama.
Kini publik tinggal menunggu: apakah tindakan disiplin ini benar-benar menjadi evaluasi serius, atau hanya berhenti sebagai respons setelah sebuah video terlanjur viral.
