DATANG UNTUK KONFIRMASI MALAH DITUDING MERESAHKAN! Oknum yang Mengaku Wartawan Kabar Jagad Diduga Intimidasi Jurnalis di MTsN 13 Jombang
DATANG UNTUK KONFIRMASI MALAH DITUDING MERESAHKAN! Oknum yang Mengaku Wartawan Kabar Jagad Diduga Intimidasi Jurnalis di MTsN 13 Jombang
JOMBANG || GEMPAR. NEWS —
Sikap yang patut dipertanyakan ditunjukkan seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis media Kabar Jagad saat sejumlah wartawan hendak menjalankan tugas konfirmasi di MTsN 13 Jombang, Senin (26/10/2026). Alih-alih menghormati proses jurnalistik dan menjelaskan persoalan secara terbuka, pria tersebut justru diduga merekam para wartawan menggunakan telepon genggam, mempertanyakan identitas mereka berulang kali, hingga melontarkan tudingan bahwa mereka selama ini meresahkan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: sejak kapan wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi harus berhadapan dengan tudingan tanpa penjelasan yang terang? Jika memang ada tindakan jurnalistik yang dianggap melanggar aturan, semestinya persoalan itu dijelaskan berdasarkan fakta, bukan dibalas dengan sikap konfrontatif yang justru memperkeruh suasana.
Insiden bermula ketika sejumlah wartawan menunggu di pos satpam setelah mengikuti arahan petugas keamanan madrasah. Mereka belum bertemu dengan Kepala MTsN 13 Jombang, belum memperoleh keterangan yang hendak dikonfirmasi, dan masih berada di area tunggu. Namun, sebelum agenda konfirmasi terlaksana, seorang pria tiba-tiba datang dan mempertanyakan asal kedatangan serta kapasitas para wartawan tersebut.
“Sampean dari mana? Sampean dari mana? Sampean itu meresahkan,” ujar pria tersebut sebagaimana ditirukan salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Ucapan itu sontak memantik keberatan. Para wartawan mempertanyakan dasar tudingan yang dilontarkan kepada mereka. Apa tindakan yang dimaksud sebagai perbuatan meresahkan? Peristiwa apa yang menjadi landasan tuduhan tersebut? Siapa yang merasa dirugikan, dan adakah fakta konkret yang bisa dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya mudah dijawab apabila tudingan tersebut memang memiliki dasar. Namun, menurut keterangan wartawan di lokasi, pria itu justru terus berkutat pada pertanyaan mengenai identitas dan asal media para wartawan. Situasi tersebut menimbulkan kesan konfrontatif, seolah-olah para pencari informasi harus terlebih dahulu mempertanggungjawabkan keberadaan mereka kepada seseorang yang kapasitas dan kewenangannya di lingkungan madrasah belum jelas.
Ketika ditanya mengenai identitas serta kapasitasnya sendiri, pria tersebut mengaku berasal dari media Kabar Jagad yang disebut berkantor di Jakarta Pusat. Akan tetapi, pengakuan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan kedudukannya dalam peristiwa itu, apalagi memberikan legitimasi untuk menuding pihak lain tanpa disertai penjelasan yang dapat diuji.
Jika benar dirinya seorang jurnalis, semestinya ia memahami bahwa kerja pers bertumpu pada verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap informasi. Menuding sesama wartawan sebagai pihak yang meresahkan tanpa menjelaskan dasar tuduhannya justru memunculkan persoalan profesionalisme yang layak diklarifikasi. Status sebagai jurnalis bukanlah tiket untuk bersikap sewenang-wenang, sebagaimana profesi wartawan juga tidak memberikan kekebalan dari kritik.
Salah seorang wartawan yang berada di lokasi menilai sikap tersebut sebagai tindakan arogan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ia mempertanyakan mengapa kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi justru disambut dengan tudingan, serta dalam kapasitas apa pria tersebut merasa perlu mempertanyakan keberadaan mereka dengan cara demikian.
“Kami datang untuk konfirmasi, mengikuti arahan satpam, dan menunggu. Tiba-tiba direkam dan dituding meresahkan. Apa dasar tudingan itu?” ujarnya.
Konfirmasi Bukan Gangguan, Dan Pertanyaan Bukan Kejahatan. Dalam praktik jurnalistik, meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Apabila terdapat keberatan atas cara wartawan bekerja, keberatan tersebut tentu dapat disampaikan melalui mekanisme yang patut, dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, persoalan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional. Merekam seseorang menggunakan telepon genggam atau menanyakan identitas wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai intimidasi maupun dugaan penghalangan kerja pers harus didasarkan pada keseluruhan peristiwa, bukti yang tersedia, konteks tindakan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
Namun, apabila tindakan seseorang terbukti dilakukan secara sengaja dan melawan hukum hingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan hukum tersebut bukan alat untuk menghakimi seseorang sebelum fakta terungkap. Sebaliknya, ketentuan itu menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dihormati, sementara dugaan pelanggaran terhadapnya harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar adu klaim atau emosi di lapangan.
Ketegangan akhirnya disebut mereda setelah pria tersebut meminta maaf kepada para wartawan. Permintaan maaf itu disampaikan dengan alasan bahwa dirinya mengira para wartawan yang datang merupakan anggota LSM.
“Maaf, Bang. Saya kira sampean dari LSM,” katanya sebagaimana disampaikan wartawan yang berada di lokasi.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang tidak kalah penting. Apakah tudingan bahwa para wartawan meresahkan sebelumnya muncul akibat kesalahpahaman mengenai identitas mereka? Jika memang demikian, mengapa tudingan itu dilontarkan sebelum persoalan diperjelas? Dan apakah keberadaan seseorang yang dianggap berasal dari LSM otomatis dapat dijadikan alasan untuk mencurigai atau menudingnya sebagai pihak yang meresahkan?
Identitas seseorang semestinya tidak dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar. Baik wartawan, aktivis LSM, maupun masyarakat umum tetap berhak memperoleh perlakuan yang patut. Kritik terhadap aktivitas seseorang harus didasarkan pada tindakan konkret, bukan prasangka terhadap profesi atau afiliasinya.
Di sisi lain, permintaan maaf patut dicatat sebagai bagian dari penyelesaian ketegangan di lokasi. Namun, permintaan maaf tersebut belum menjawab seluruh persoalan mengenai dasar tudingan, alasan perekaman, serta kapasitas pria tersebut ketika mempertanyakan para wartawan. Hal-hal itu masih memerlukan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, identitas pria tersebut dan afiliasinya dengan Kabar Jagad belum terverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari pria tersebut maupun pihak MTsN 13 Jombang mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan para wartawan.
Namun, tudingan yang menyangkut reputasi seseorang harus memiliki dasar yang jelas, sementara setiap pihak berhak menjelaskan versinya secara terbuka dan proporsional.
Redaksi Gempar. News membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kabar Jagad, pria yang bersangkutan, serta pihak MTsN 13 Jombang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Setiap informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang kritis, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam dunia pers, keberanian bukan diukur dari kerasnya suara ketika menuding orang lain, melainkan dari kemampuan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan berdasarkan fakta.
