GEMPAR

PERNYATAAN SIKAP ” MENDUKUNG PENUH 5 POIN SIKAP MUI PUSAT “

 

Jawa tengah Sukoharjo // Gempar News // Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum

KAPOLRI DIMINTA BERTINDAK TEGAS DAN MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP ANGGOTA YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAKAN TIDAK PROFESIONAL DI PONDOK PESANTREN HAMALATUL QUR’AN PUTRI, SUKOHARJO.

img 20261101 230824

Setelah membaca dan mencermati pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren, berjudul “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Menegakkan Hukum”, tertanggal 30 Oktober 2026, saya sebagai seorang ayah sekaligus aktivis gerakan keayahan menyatakan mendukung penuh 100 persen terhadap lima poin sikap yang disampaikan MUI Pusat.

img 20261101 230926

Bagi kami, pondok pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan tempat membina akhlak, menanamkan nilai keislaman, membangun karakter, serta mendidik generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak-hak santri, serta perlindungan terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu.

Kami memahami bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur, etika, dan prinsip kemanusiaan.

Apabila terdapat dugaan tindakan brutal, intimidatif, atau pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

### LIMA POIN SIKAP MUI PUSAT YANG KAMI DUKUNG

1\. Klarifikasi Terbuka dari Kepolisian. Meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang telah dilakukan.

2\. Pemeriksaan oleh Propam Polri. Meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak proporsional.

3\. Perlindungan terhadap Santri. Memastikan perlindungan terhadap seluruh santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, termasuk menjamin tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.

4\. Penegakan Hukum secara Transparan. Memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi persoalan atau merugikan keberlangsungan pendidikan pesantren.

5\. Pendampingan dari Kementerian Agama. Meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian serta pendampingan agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin.

### TUNTUTAN DAN HARAPAN KEPADA KAPOLRI

Saya meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini. Jangan sampai tindakan oknum yang diduga tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan penyalahgunaan kewenangan, maka anggota yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami tidak sedang membela siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kami juga tidak menghendaki pesantren menjadi tempat yang kebal hukum.

Namun, kami ingin mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan martabat manusia, terlebih terhadap santriwati dan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan.

Sebagai seorang ayah, saya bisa membayangkan betapa besar kegelisahan orang tua ketika mendengar adanya dugaan tindakan yang tidak proporsional terhadap anak-anak mereka di lingkungan pesantren.

Pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri untuk menuntut ilmu, menghafal Al-Qur’an, serta membangun masa depan.

Kami mendukung penegakan hukum, tetapi menolak segala bentuk tindakan sewenang-wenang. Kami menghormati institusi Polri, tetapi setiap dugaan pelanggaran oleh oknum aparat harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Mari bersama-sama menjaga marwah pesantren, melindungi santri, menghormati para guru, dan mengawal penegakan hukum agar tetap berada di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Penegakan hukum harus tegak, tetapi martabat kemanusiaan tidak boleh diinjak.

Salam hormat dan solidaritas untuk seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri, Sukoharjo.

Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian seorang ayah dan tanggung jawab moral dalam gerakan perlindungan anak serta masa depan generasi bangsa.

Referensi lima poin: Pernyataan resmi MUI Pusat, 30 Oktober 2026. MUI – Majelis Ulama Indonesia

Editor: tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *