GEMPAR

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi: Antara Pembiaran dan Permainan Oknum

Mojokerto || Gempar –

Ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp1 miliar bukan lagi sekadar angka dalam lembar undang-undang. Dalam pusaran dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi, ancaman itu kini seperti kehilangan wibawa—seolah tak cukup menakutkan bagi pihak-pihak yang diduga bermain di balik distribusi yang semestinya suci dari kepentingan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang segala bentuk manipulasi barang dan harga. Namun di lapangan, aturan itu seperti terkubur di bawah praktik yang diduga sarat rekayasa. Pupuk subsidi—yang seharusnya menjadi penopang hidup petani kecil—justru terindikasi berubah menjadi komoditas yang dikendalikan oleh segelintir pihak.

Di Dusun Gogor dan sekitarnya, keganjilan bukan lagi sekadar isu. Ini sudah menjadi keresahan kolektif. Kelangkaan yang janggal, distribusi yang tidak merata, hingga harga yang diduga melenceng dari ketentuan resmi membentuk pola yang sulit dianggap kebetulan. Ada dugaan kuat bahwa sistem di tingkat bawah tidak berjalan sebagaimana mestinya—atau lebih buruk, sengaja dimainkan.

Sorotan paling tajam kini mengarah pada struktur pengelolaan distribusi di tingkat kelompok tani, terutama Gapoktan. Sebagai simpul utama penyaluran, posisi ini bukan sekadar administratif—melainkan titik kendali yang menentukan siapa mendapat, berapa banyak, dan dengan harga berapa. Ketika terjadi kekacauan distribusi, maka kepemimpinan di dalamnya tidak bisa berdiri netral.

Sejumlah petani mulai berani bersuara. Mereka mempertanyakan transparansi, mempertanyakan keadilan, dan secara terbuka menyoroti pihak yang memegang kendali distribusi di lapangan. Nama jabatan ketua Gapoktan pun tak luput dari sorotan sebagai pihak yang secara struktural memikul tanggung jawab penuh atas jalannya distribusi tersebut.

“Kalau dari atas sudah ada aturan tapi di bawah tidak jalan, berarti ada yang mengendalikan. Kami ini yang paling merasakan dampaknya,” ungkap seorang petani dengan nada tajam.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk perampasan hak secara sistematis—menggerogoti program negara dari dalam, dan menjadikan petani sebagai korban yang dipaksa diam.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembiaran terhadap kondisi ini akan menciptakan preseden berbahaya: bahwa distribusi subsidi bisa dikendalikan tanpa konsekuensi, bahwa jabatan bisa menjadi alat kuasa tanpa pengawasan, dan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Aparat penegak hukum kini berada dalam tekanan besar. Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto didesak untuk tidak berhenti pada formalitas. Penelusuran harus menyentuh hingga ke inti pengelolaan: siapa mengatur, siapa menentukan, dan siapa yang diuntungkan.

Jika tidak ada langkah konkret, maka publik berhak curiga bahwa ada sesuatu yang lebih besar yang sedang ditutupi. Dan jika itu benar, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya soal pupuk—tetapi runtuhnya kepercayaan terhadap sistem itu sendiri.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Gapoktan, termasuk unsur pimpinan, masih terus dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan. Namun tekanan dari bawah terus membesar, dan satu hal menjadi jelas: publik tidak lagi mudah diyakinkan dengan jawaban normatif.

Kasus ini telah bergerak dari sekadar dugaan—menjadi ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum dan integritas pengelolaan di tingkat akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *