GEMPAR

Tambang Ilegal di Bangkalan Diduga Bangkit Kembali, Publik Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Bangkalan || Gempar.news — Pernyataan tegas aparat penegak hukum yang sebelumnya mengklaim telah menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bangkalan kini mulai dipertanyakan. Informasi yang beredar di lapangan justru mengindikasikan adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga kembali beroperasi secara diam-diam, seolah tak tersentuh hukum.

Padahal, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan telah melakukan penertiban besar-besaran. Sejumlah alat berat dan kendaraan operasional bahkan sempat diamankan sebagai bentuk keseriusan penindakan. Namun, fakta terbaru yang beredar di masyarakat menimbulkan tanda tanya besar: apakah penindakan tersebut benar-benar tuntas, atau sekadar formalitas sesaat?

Seorang pengamat pergerakan di Bangkalan yang dikenal dengan inisial ABD menyampaikan kritik keras. Ia menilai, jika benar aktivitas tambang ilegal kembali berjalan, maka hal itu merupakan tamparan telak bagi kredibilitas aparat penegak hukum.

“Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Publik bisa kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak serius dari aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali. Selain merusak ekosistem, praktik tersebut berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor, kerusakan struktur tanah, hingga pencemaran lingkungan yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tidak sekadar mengandalkan klaim penutupan, tetapi benar-benar memastikan pengawasan berkelanjutan di lapangan.

“Jangan sampai penertiban hanya bersifat seremonial. Harus ada tindakan nyata, berkelanjutan, dan tanpa kompromi. Kalau perlu, lakukan penindakan ulang dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

ABD juga menyinggung dugaan adanya praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum yang selama ini menjadi isu sensitif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kalau ada pembiaran atau bahkan indikasi perlindungan terhadap pelaku, ini sangat berbahaya. Aparat harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran publik dinilai krusial dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

“Partisipasi masyarakat itu kunci. Kalau ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan kita,” katanya.

Sementara itu, beredar pula informasi bahwa bukti-bukti aktivitas tambang ilegal tersebut sempat didokumentasikan secara sembunyi-sembunyi dan dikirimkan ke luar daerah, termasuk ke Surabaya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya melalui Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, pernah menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas tambang ilegal.

“Kami memastikan tambang ilegal yang sudah ditutup tidak akan beroperasi kembali,” ujarnya dalam pernyataan terdahulu.

Namun dengan munculnya kembali dugaan aktivitas di lapangan, publik kini menanti pembuktian nyata dari komitmen tersebut. Apakah aparat akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan praktik lama kembali berulang?

Situasi ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Bangkalan. Jika tidak segera ditangani dengan langkah konkret dan terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *