GEMPARHUKRIM

Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Narkoba di Lingkungan Polda Jatim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

MALANG || Gempar.news –

Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Jawa Timur. Kali ini, informasi yang beredar menyebut adanya seorang pria berinisial GP, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang disebut sempat diamankan oleh oknum aparat sebelum akhirnya dilepas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, GP dikabarkan diamankan pada Jumat (15/05/2026) oleh anggota duga berasal dari Subdit 2 Unit 3. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum maupun perkembangan perkara tersebut.

Isu yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan aliran dana hingga puluhan juta rupiah agar proses hukum tidak berlanjut. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp40 juta. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara resmi.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, apabila benar terjadi praktik “tangkap lepas” dalam kasus narkotika, maka hal tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Aktivis antinarkoba dan sejumlah pemerhati hukum mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal secara terbuka dan profesional. Mereka meminta Divisi Propam maupun pengawas internal turun tangan untuk memastikan apakah prosedur penanganan perkara telah dijalankan sesuai aturan.

“Kasus narkoba merupakan kejahatan serius. Jika ada dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, maka harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebut namanya.

Selain itu, publik juga meminta aparat penegak hukum memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya informasi simpang siur yang dapat merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk soal dugaan adanya transaksi uang dalam proses penanganan perkara.

Masyarakat berharap institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, khususnya perkara narkotika yang menjadi perhatian serius publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *