“Jangan Ada Damai untuk Predator Anak! Publik Desak Kasus Persetubuhan Anak di Pasuruan Dihukum Maksimal Tanpa Celah Pencabutan Laporan”
PASURUAN — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam menangani dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur menuai apresiasi luas dari masyarakat. Namun di balik apresiasi tersebut, publik kini menyuarakan satu tuntutan keras: kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh berakhir damai, apalagi dicabut begitu saja.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterima media, terduga pelaku berinisial MSH (19), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berat yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan serius yang merusak masa depan korban secara fisik maupun mental.
Masyarakat menilai langkah tegas Polres Pasuruan Kota menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan publik menilai perkara seperti ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut keselamatan generasi bangsa.
“Ini bukan perkara biasa. Anak di bawah umur adalah korban yang wajib dilindungi negara. Jangan sampai ada permainan damai, tekanan, atau pencabutan laporan yang justru menghancurkan masa depan korban dan membuat pelaku merasa bisa lolos,” tegas salah satu tokoh masyarakat Pasuruan.
Gelombang dukungan terhadap korban juga terus bermunculan. Warga meminta seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat luas untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.
Publik juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, korban maupun keluarga korban kerap mengalami tekanan sosial, intimidasi, hingga bujuk rayu agar mencabut laporan. Kondisi inilah yang dinilai sangat berbahaya karena dapat membuka peluang bagi pelaku untuk menghindari hukuman.
“Kalau kasus seperti ini bisa selesai damai atau dicabut, maka predator anak akan merasa aman. Efek jeranya hilang. Besok-besok bisa muncul korban baru lagi. Negara harus hadir dan berdiri di pihak korban, bukan memberi ruang kompromi terhadap pelaku,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Secara hukum, tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan delik serius yang penanganannya tidak semata-mata bergantung pada keinginan damai antar pihak. Publik berharap proses hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan tegas demi memberikan keadilan kepada korban serta perlindungan bagi anak-anak lainnya.
Apresiasi besar pun diarahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dinilai sigap menerima laporan, bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Masyarakat berharap kejaksaan hingga pengadilan nantinya benar-benar memberikan hukuman maksimal apabila pelaku terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut warga, hukuman berat sangat penting untuk menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Kasus ini menjadi alarm darurat bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata yang harus diperangi bersama. Publik pun menegaskan satu suara: jangan beri ruang damai bagi predator anak, karena diam dan kompromi hanya akan melahirkan korban berikutnya.
Tim red
