Diduga Gadaikan Motor Dinas Desa, Kades Banjar Agung Terancam Jerat Pidana: Aset Negara Diduga Dijadikan “Barang Dagangan” Pribadi
Diduga Gadaikan Motor Dinas Desa, Kades Banjar Agung Terancam Jerat Pidana: Aset Negara Diduga Dijadikan “Barang Dagangan” Pribadi
GRESIK — Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Banjar Agung, Kecamatan Balongpanggang, yang diduga telah menggadaikan kendaraan dinas roda dua jenis Honda NMAX kepada seorang warga bernama Rameli yang berada di wilayah Mantup, Kabupaten Lamongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan dinas yang semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan operasional pemerintahan desa itu justru diduga berpindah tangan layaknya barang milik pribadi. Dugaan tersebut memantik kemarahan masyarakat karena kendaraan inventaris desa sejatinya merupakan aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat, bukan untuk dijadikan objek gadai demi kepentingan tertentu.
Publik menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan jabatan yang mencederai amanah masyarakat. Kendaraan dinas yang melekat sebagai fasilitas negara memiliki aturan penggunaan yang ketat dan tidak boleh dialihkan, dipindahtangankan, apalagi digadaikan tanpa dasar hukum dan mekanisme resmi.
Sejumlah warga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kemerosotan moral pejabat publik di tingkat desa. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan integritas aparatur pemerintahan, munculnya dugaan penggadaian aset desa justru memperlihatkan potret buram tata kelola pemerintahan yang dinilai semakin berani mempermainkan fasilitas negara.
“Kalau benar motor dinas digadaikan, itu sudah keterlaluan. Itu bukan milik pribadi, itu dibeli dari uang rakyat. Kepala desa seharusnya menjaga aset desa, bukan malah diduga menggadaikannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam perspektif hukum, dugaan penggadaian kendaraan inventaris pemerintah desa dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana maupun aturan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Seseorang dapat dijerat pidana penggelapan apabila dengan sengaja memiliki atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana Penjara paling lama 4 tahun.
Terduga pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor juga disebutkan bahwa Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Bahkan dalam aturan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, jelaskan bahwa Aset desa tidak boleh dipindahtangankan, dijual, digadaikan, atau dimanfaatkan secara pribadi tanpa prosedur resmi dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau DPP LSM Gempar dikabarkan akan segera melaporkan dugaan penggadaian motor inventaris desa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah pelaporan itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara di tingkat pemerintahan desa.
“Kami tidak ingin aset negara diperlakukan seperti milik pribadi. Jika benar motor dinas desa digadaikan, maka ini harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera. Kami akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Ketua DPP LSM Gempar.
Pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat kepolisian turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kendaraan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan aset desa lainnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kecamatan Balongpanggang. Warga mendesak adanya keterbukaan dari pemerintah desa terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut dan meminta aparat tidak bermain-main apabila benar ditemukan unsur pidana.
Masyarakat menilai, praktik dugaan penggadaian kendaraan inventaris desa menjadi tamparan keras terhadap semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Di saat masyarakat dituntut taat hukum dan disiplin membayar pajak, oknum pejabat justru diduga memperlakukan fasilitas negara sebagai aset pribadi yang bisa diperjualbelikan atau dijaminkan sesuka hati.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Banjar Agung terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang atas informasi yang berkembang di masyarakat.
