Sidang Ketiga Perkara Amir Hadirkan Saksi Ahli, Soroti Keabsahan OTT dan Prosedur Penangkapan
Mojokerto, 23 April 2026 || Gemparnews — Sidang peradilan ketiga atas perkara Amir yang digelar pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Mojokerto berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli, yakni Profesor Doktor Sadjijono, S.H., M.Hum., dari Universitas Bhayangkara ( UBARA ) Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Amir yang dipimpin oleh Pengacara Rika bersama rekan-rekannya menyoroti sejumlah poin krusial terkait proses penetapan dan penahanan terhadap kliennya.
Adapun poin-poin yang menjadi perhatian antara lain:
1.Ketidaksesuaian waktu penangkapan dan pelaporan, di mana penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
2.Perbedaan pemahaman antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tertangkap tangan.
3.Penilaian terhadap dugaan pelanggaran, apakah masuk dalam ranah kode etik jurnalis atau tindak pidana.
4.Hak kuasa hukum dalam meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.
Menurut Rika, proses OTT yang dilakukan terhadap Amir dinilai tidak sah secara hukum. Ia berpendapat bahwa prosedur OTT seharusnya diawali dengan adanya laporan dan bukti yang cukup, bukan sebaliknya. Dalam kasus ini, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pembuatan laporan polisi keesokan harinya.
Lebih lanjut, Rika juga menegaskan bahwa OTT umumnya ditujukan kepada aparat penegak hukum atau pejabat negara yang menerima gaji dari APBN. Sementara itu, Amir berprofesi sebagai wartawan yang bersifat independen dan tidak menerima gaji dari negara. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kategori hukum yang tepat untuk kasus yang menjerat kliennya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yayu Muliana, S.H., memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk menyampaikan pendapatnya secara mendalam terkait poin-poin yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Persidangan berlangsung dalam suasana tegang. Sempat terjadi interupsi dari pihak termohon yang mengajukan keberatan dengan alasan bahwa pembahasan yang disampaikan bukan merupakan materi gugatan yang sedang disidangkan.
Menjelang akhir persidangan, Kasat Reskrim bersama Kanit Resmob terlihat segera meninggalkan ruang sidang. Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi tidak membuahkan hasil, karena Kasat Reskrim enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar seluruh informasi disampaikan melalui satu pintu, yakni kepada Kapolres.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim.
(Redaksi).
