Jejak Gelap Urukan Pranti: Dugaan Permainan Kotor Pelaksana Proyek yang Mengubah “Gratis” Jadi Ladang Uang
Gresik || Gempar.news –
Praktik pengurukan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini tak lagi sekadar proyek biasa. Di balik lalu-lalang ratusan dump truk yang mengangkut tanah liat, tersimpan dugaan kuat adanya permainan kotor yang secara terang-terangan menguntungkan pihak pelaksana proyek, sementara aspek legalitas justru terkesan diabaikan.

Material tanah liat yang disebut-sebut berasal dari area dalam pabrik PT BHS di wilayah Sumengko, Wringinanom, awalnya diklaim sebagai material “gratis”. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tanah yang semestinya tidak bernilai jual itu justru diperdagangkan dengan harga tinggi, mencapai Rp 280.000 per rit di lokasi pengurukan. Selisih antara klaim dan praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bermain dan menikmati keuntungan?
Sorotan utama kini mengarah pada pihak pelaksana pengurukan. Mereka diduga bukan sekadar menjalankan proyek, tetapi menjadi aktor utama dalam rantai distribusi material yang sarat kejanggalan. Dengan memanfaatkan sumber material yang disebut gratis, pelaksana justru diduga memutar skema bisnis terselubung yang menghasilkan keuntungan berlipat tanpa transparansi.
Keterangan dari para sopir memperkuat dugaan tersebut. Mereka hanya menerima upah sekitar Rp 70.000 per rit, setelah sebelumnya disebut mendapat jatah Rp 100.000 yang kemudian diduga dipotong oleh oknum tertentu. Ketimpangan ini menunjukkan adanya sistem yang tidak sehat, di mana pelaksana proyek diduga memegang kendali penuh atas distribusi keuntungan, sementara pekerja lapangan hanya menerima sisa.

Lebih ironis lagi, material yang diduga tidak berasal dari galian legal itu digunakan untuk proyek pengurukan di kawasan perumahan subsidi AL–KAUTSAR LAND, milik PT ABI Karya Indonesia Group. Proyek yang seharusnya berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah justru tercoreng oleh dugaan penggunaan material ilegal dan praktik pengurukan tanpa izin yang jelas.
Penindakan yang dilakukan aparat pada Minggu (26/04/2026) oleh Kanit Reskrim Polsek Menganti, Iptu Widodo, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan ini. Dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Fokus penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaksana lapangan semata, melainkan menelusuri pihak yang mengatur distribusi, penjualan, hingga aliran dana dari material tersebut.
Yang menjadi pertanyaan krusial: bagaimana mungkin proyek berskala besar bisa berjalan tanpa kejelasan izin? Dan mengapa pelaksana proyek berani menggunakan material yang asal-usul legalitasnya dipertanyakan?
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik sistematis yang berpotensi merugikan negara, merusak tata kelola lingkungan, serta mencederai kepercayaan publik. Pelaksana proyek tidak bisa lagi berlindung di balik dalih “hanya menjalankan pekerjaan”. Justru di titik inilah peran mereka patut diuji—apakah sekadar operator, atau bagian dari skema yang lebih besar.
Publik kini menunggu ketegasan aparat untuk mengusut tuntas, bukan setengah hati. Sebab jika praktik seperti ini dibiarkan, maka “tanah gratis” akan terus menjadi komoditas emas bagi segelintir pihak, sementara hukum hanya menjadi formalitas yang mudah dipermainkan.
