GEMPAR

Siang Bolong di GOR Pati, Mobil Ibu Rumah Tangga Dirampas Paksa: Empat “Debt Collector Gadungan” Dibekuk Kilat

Pati || Gempar.news — Aksi brutal yang mencoreng rasa aman warga terjadi terang-terangan di siang hari. Di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, empat pria nekat merampas mobil milik seorang ibu rumah tangga, seolah hukum bisa mereka abaikan begitu saja.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial S (30), warga Kecamatan Tlogowungu, tiba-tiba dihadang oleh empat pria tak dikenal. Tanpa dasar hukum yang jelas, para pelaku memaksa korban keluar dari mobil Toyota Agya merah miliknya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut di hadapan publik.

Korban yang mengalami syok berat baru melapor ke Polresta Pati pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan itu langsung memicu gerak cepat aparat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk membongkar aksi nekat tersebut.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Identitas pelaku berhasil kami kantongi dan penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 48 jam,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, dan A.S (40) warga Jepara. Mereka berdalih sebagai debt collector, namun klaim tersebut langsung runtuh.

“Mereka tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen resmi—tidak ada surat kuasa, tidak ada legalitas. Ini murni perampasan,” tegas Dika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Toyota Agya merah milik korban, kunci kendaraan, serta STNK yang sah. Selain itu, dua saksi turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Aksi ini sempat memicu kemarahan publik setelah video kejadian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana korban dipaksa keluar dari mobilnya oleh sekelompok pria yang bertindak layaknya aparat, padahal tak memiliki kewenangan apa pun.

Polisi memastikan keempat pelaku kini mendekam di Mapolresta Pati dan akan diproses tanpa kompromi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 tentang perampasan, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras: praktik penagihan utang ilegal yang dibungkus atribut “debt collector” tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi berubah menjadi aksi kriminal terbuka yang mengancam keselamatan masyarakat. Polisi menegaskan, tidak ada ruang bagi tindakan main paksa di negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *