Bantuan Sapi Diduga Disulap Jadi Ladang Uang: Nama Kasun Terseret, Distribusi Amburadul dan Sarat Kepentingan
Lamongan || Gempar.news —
Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 di Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, kini menjadi sorotan keras. Alih-alih menjadi penopang ekonomi warga, bantuan tersebut justru diduga berubah menjadi ajang permainan segelintir pihak yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.
Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya yang tercatat beranggotakan sekitar 20 orang seharusnya menerima manfaat secara merata. Namun fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh dari ideal. Dari total 9 ekor sapi bantuan, hanya 6 orang yang disebut-sebut menikmati hasilnya. Lebih mencurigakan lagi, distribusi tersebut diduga terkonsentrasi pada lingkaran tertentu, termasuk Kepala Dusun Geger, Satim.
Salah satu anggota kelompok, Ali, mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok dalam pembagian bantuan tersebut. Ia menyebut, tiga ekor sapi justru dikuasai oleh Satim, sementara sisanya tersebar ke beberapa nama lain, termasuk Kepala Desa dan sejumlah individu tertentu.
“Anggotanya banyak, tapi yang dapat hanya itu-itu saja. Ini jelas tidak adil,” ujarnya tegas.
Tak berhenti di situ, dugaan praktik “jual-beli” bantuan pun mencuat. Penerima sapi disebut diwajibkan membayar hingga Rp6 juta per ekor. Sementara anggota lain yang tidak kebagian hanya menerima “uang penghibur” sebesar Rp2 juta. Skema ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah bantuan pemerintah telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan?
Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang semakin mengaburkan situasi. Ia mengklaim sapi tersebut dibeli, bukan murni bantuan, dengan alasan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun ketika ditanya alur dana, ia mengaku lupa kepada siapa uang tersebut diserahkan.
Pernyataan ini bukan hanya janggal, tapi juga mempertegas dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan publik. Dana yang seharusnya bisa ditelusuri dengan jelas justru menguap tanpa jejak yang pasti.
Di sisi lain, aturan sudah sangat tegas. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam struktur kelompok tani atau ternak. Larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan—namun dalam kasus ini, justru indikasi pelanggaran tersebut mencuat ke permukaan.
Sikap Satim yang hingga kini belum memberikan klarifikasi semakin memperkuat kecurigaan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia terkesan menghindar, dengan berbagai cara yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari sorotan.
Situasi ini memunculkan satu kesan yang sulit dibantah: bantuan yang seharusnya menjadi hak bersama diduga telah dibajak oleh kepentingan segelintir orang. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Kini publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merusak program bantuan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan warga terhadap pemerintah itu sendiri.
