Dugaan Pungutan Wajib Iuran Idul Adha di SMPN 1 Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo
Sidoarjo || Gemparnews – Muncul dugaan praktik penarikan iuran kepada siswa sebesar Rp75.000 per siswa untuk kegiatan perayaan Idul Adha di SMPN 1 Anggaswangi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa iuran tersebut bersifat wajib, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Sekolah yang dipimpin oleh Ibu Ikromilah Yety Prastuti,S.Spi.,M.Pd tersebut diduga tidak memberikan ruang pilihan bagi siswa atau orang tua, sehingga iuran tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
1.Dasar Hukum dan Regulasi
~ Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.
~ Pasal 12 huruf b menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
~ Pasal 181 huruf d menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
~ Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
~ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Menegaskan bahwa pungutan tidak boleh bersifat wajib dan mengikat, serta tidak boleh membebani peserta didik.
Sorotan dan Dugaan Pelanggaran
Jika benar iuran Rp75.000 tersebut bersifat wajib, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan di atas karena:
~ Menentukan nominal secara pasti
Bersifat wajib dan mengikat
Tidak memberikan opsi sukarela kepada wali murid
Praktik seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara memaksa.
Desakan dan Harapan
Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, diharapkan:
~ Segera melakukan klarifikasi dan investigasi
Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran
Menjamin bahwa kegiatan keagamaan tetap berjalan tanpa membebani siswa secara wajib
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang adil dan inklusif, bukan menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama dalam bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
(Redaksi/Tim).
