GEMPARNEWS

Membangkang Terang-Terangan: Kavling Ilegal di Menganti Nekat Lawan Perda, Aparat Diam?

Gresik || Gempar — Praktik kavling ilegal di Kecamatan Menganti kian menjadi-jadi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh penindakan. Meski Pemerintah Kabupaten Gresik telah secara tegas mengeluarkan larangan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023, para pengembang nakal justru tampil makin berani, terang-terangan memasarkan lahan tanpa izin, seakan aturan hanyalah formalitas tanpa taring.

Salah satu yang mencolok berada di Desa Randupadangan. Kavling dengan label SUMBER BAROKAH / MHB diduga kuat menjadi simbol pembangkangan terhadap regulasi daerah. Bukannya menghentikan aktivitas, pengembang justru terus menggenjot pemasaran, baik melalui iklan maupun media sosial, tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.

Padahal, aturan sudah sangat jelas: penjualan kavling matang tanpa pembangunan rumah dilarang keras, khususnya di wilayah seperti Menganti dan Kedamean. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan perkara ringan—ancaman denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara maksimal 5 tahun sudah menanti. Namun realitanya? Aktivitas tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Praktik kavling ilegal kerap mengabaikan penyediaan fasilitas umum dan sosial, mulai dari jalan, saluran air, hingga lahan pemakaman. Lebih parah lagi, lahan produktif seperti sawah lindung kerap disulap menjadi kavling siap bangun, merusak tata ruang dan mengancam ketahanan lingkungan.

Seorang warga setempat secara blak-blakan mengungkap dugaan praktik kotor di balik maraknya kavling ilegal ini.

“Pengembang seperti ini biasanya tidak peduli fasum atau dampak sosial. Yang penting untung. Bahkan tidak jarang ada dugaan ‘main mata’ dengan oknum tertentu di tingkat desa. Ini yang bikin mereka makin berani,” ujarnya.

Ia juga menilai lemahnya penindakan justru memperparah situasi.

“Kalau memang melanggar, ya tutup saja. Jangan setengah-setengah. Jangan cuma jadi tontonan masyarakat. Ini sudah jelas-jelas melawan aturan,” tegasnya.

Kondisi ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah. Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini akan terus menjamur, menciptakan bom waktu konflik agraria di masa depan.

Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: sampai kapan pembangkangan ini dibiarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *