GEMPAR

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Dalami Penyebab Kematian  

 

JAKARTA || GemparNews – Meninggalnya Sutrimo (42), pria yang diketahui bertugas sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memunculkan perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) itu kini masih menjadi fokus penyelidikan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan karena seluruh proses penyelidikan masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar halaman Klinik Mordent. Kondisi korban saat ditemukan disebut sudah sangat kritis sehingga warga maupun pihak yang berada di lokasi segera berupaya memberikan pertolongan dengan memanggil ambulans. Korban kemudian dievakuasi menuju RS Muhammadiyah Taman Puring dengan harapan masih dapat memperoleh penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredar foto-foto korban di berbagai platform media sosial. Dalam gambar yang tersebar luas, korban terlihat tergeletak dengan adanya cairan berwarna putih yang tampak keluar dari area mulut dan hidung. Beredarnya foto tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat mengenai penyebab kematian korban. Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan ilmiah selesai dilakukan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah membentuk langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, mulai dari kondisi korban sebelum ditemukan, aktivitas terakhir, hingga pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu atau dua saksi. Polisi telah meminta klarifikasi kepada keluarga korban, petugas ambulans yang melakukan evakuasi, tenaga medis rumah sakit, serta sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan. Selain itu, rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, waktu penjemputan, lokasi awal ditemukannya korban, hingga kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026).

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi menilai berkembangnya berbagai spekulasi di media sosial berpotensi menyesatkan opini publik dan dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan forensik apabila telah selesai.

Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, kepolisian juga masih mendalami informasi mengenai status pekerjaan Sutrimo. Sejumlah informasi yang beredar menyebut korban merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini status tersebut masih dalam tahap verifikasi sehingga belum dapat dipastikan secara resmi oleh penyidik.

Kasus meninggalnya Sutrimo mendapat perhatian lebih karena terjadi hanya berselang satu hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 24 Juli 2026, Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan serta dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan TPPU berkaitan dengan temuan sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga masih menangani sejumlah perkara lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai kasus korupsi besar, di antaranya dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Meski rentang waktu antara meninggalnya Sutrimo dengan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sangat berdekatan sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan fakta ataupun bukti yang dapat mengaitkan kedua peristiwa tersebut. Polisi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang masih berlangsung dan tidak membangun dugaan tanpa dasar, sehingga hasil investigasi nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *