UNCATEGORIZED

Hampir 50 Tahun Menunggu Keadilan! Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Buntu, Ahli Waris Desak Pengadilan Bongkar Riwayat Tukar Guling 1976

PASURUAN || Gempar. News — Hampir setengah abad bukanlah waktu yang singkat. Lima puluh tahun adalah rentang kehidupan yang panjang, masa ketika generasi berganti, orang tua menua, dan sebagian saksi sejarah mungkin telah tiada. Namun, bagi keluarga ahli waris Mbah Hj. Djunah, sengketa tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, masih menyisakan pertanyaan besar yang menuntut jawaban: di manakah kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan?

 

Harapan untuk menemukan titik terang kembali menghadapi jalan terjal. Mediasi kedua dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Kamis (15/10/2026), kembali berakhir tanpa kesepakatan.

 

Proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., belum berhasil mempertemukan kepentingan para pihak. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, salah satu pihak tergugat disebut tidak hadir dalam proses tersebut. Ketidakhadiran itu menjadi sorotan keluarga ahli waris yang berharap seluruh pihak menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan sengketa secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Bagi keluarga ahli waris, kegagalan mediasi kali ini bukan sekadar catatan administratif dalam perjalanan persidangan. Peristiwa tersebut kembali memperpanjang penantian atas persoalan yang, menurut mereka, telah berlangsung sejak 1976.

 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pertanyaan mendasar belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bagi pihak penggugat: bagaimana riwayat peralihan tanah itu berlangsung, apa dasar hukum yang digunakan, dan apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan sepihak. Semuanya harus diuji melalui dokumen, saksi, dan pembuktian di hadapan lembaga yang berwenang.

 

Namun satu hal tidak boleh diabaikan: semakin panjang suatu sengketa berlangsung, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

MEDIASI KEMBALI BUNTU, AHLI WARIS TUNTUT KEJELASAN

 

Seusai persidangan, tim kuasa hukum PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah menyampaikan aspirasi di depan gedung Pengadilan Negeri Pasuruan.

 

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”

 

Pesan tersebut menjadi gambaran kekecewaan keluarga ahli waris yang menginginkan agar perkara ini tidak berhenti pada rangkaian persidangan tanpa kejelasan mengenai pokok sengketa.

 

Aspirasi yang disampaikan di depan gedung pengadilan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara tanah bukan semata-mata menyangkut bidang lahan dan dokumen administratif. Di baliknya terdapat kepentingan keperdataan, riwayat penguasaan, serta hak-hak yang menurut pihak penggugat perlu mendapatkan pengujian hukum secara menyeluruh.

 

M. Yusuf, yang memperkenalkan diri sebagai ahli waris keenam, mengungkapkan kekecewaannya karena mediasi belum menghasilkan penyelesaian. Ia menilai penjelasan yang diterima pihaknya dari kubu tergugat belum memberikan jawaban yang diharapkan keluarga.

 

Menurut Yusuf, pihaknya diminta menyiapkan tuntutan secara tertulis untuk disampaikan pada tahapan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026.

 

“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.

 

Bagi keluarga ahli waris, penantian yang panjang membuat kebutuhan akan kepastian hukum semakin mendesak. Mereka tidak hanya menginginkan proses berjalan, tetapi juga berharap setiap persoalan pokok dalam perkara tersebut memperoleh jawaban berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

DUA OPSI DIAJUKAN: KEMBALIKAN TANAH ATAU SELESAIKAN MELALUI GANTI RUGI

 

Dalam memperjuangkan kepentingannya, pihak ahli waris menyampaikan dua opsi penyelesaian.

 

Pertama, mereka meminta agar tanah yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada ahli waris apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti terdapat dasar yang sah untuk tuntutan tersebut.

 

Kedua, apabila pengembalian tanah tidak memungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku, pihak ahli waris menghendaki adanya penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi atau mekanisme pembelian tanah yang disepakati dan memiliki landasan hukum yang jelas.

 

Dua opsi tersebut merupakan tuntutan pihak penggugat, bukan putusan pengadilan. Apakah tuntutan itu dapat dikabulkan, bagaimana kedudukan masing-masing pihak, serta apa konsekuensi hukumnya, seluruhnya harus ditentukan melalui pemeriksaan perkara dan pembuktian yang sah.

 

Meski demikian, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa pihak ahli waris menghendaki penyelesaian yang konkret, bukan sekadar berlarut-larut dalam ketidakpastian.

 

Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak tercapai, proses persidangan selanjutnya menjadi ruang penting untuk menguji dalil para pihak. Bukti kepemilikan, riwayat peralihan, surat-surat yang berkaitan dengan tanah, serta dasar penerbitan hak atas tanah harus diperiksa secara cermat sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Di sinilah ketelitian pengadilan menjadi sangat penting. Setiap dokumen harus dinilai berdasarkan keaslian, isi, keterkaitan, dan kekuatan pembuktiannya. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian, tetapi tidak pula boleh ada persoalan pokok yang luput dari pemeriksaan.

 

RIWAYAT TUKAR GULING 7 SEPTEMBER 1976 MENJADI TITIK KRUSIAL

 

Salah satu pokok yang dipersoalkan pihak ahli waris adalah riwayat tukar guling tanah pada 7 September 1976.

 

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir. Menurut keterangan perwakilan keluarga, persoalan itu berawal dari proses tukar guling yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian yang memuaskan bagi mereka.

 

Imam, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menyebut persoalan tersebut telah berlangsung hampir 50 tahun.

 

Rentang waktu yang panjang itu menempatkan dokumen sejarah sebagai bagian penting dalam pembuktian. Riwayat tanah tidak cukup hanya dilihat dari kondisi penguasaan saat ini. Dokumen yang menjadi dasar peralihan hak, identitas para pihak yang terlibat, objek yang dipertukarkan, serta pemenuhan prosedur yang berlaku pada saat transaksi dilakukan juga perlu ditelusuri.

 

Apabila terdapat perbedaan antara keterangan para pihak dan dokumen yang tersedia, perbedaan tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian. Sebaliknya, apabila suatu dokumen dinilai sah, dasar penilaiannya juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, inti persoalan bukanlah membangun tuduhan sebelum waktunya, melainkan memastikan bahwa setiap mata rantai riwayat tanah diperiksa secara menyeluruh.

 

Kepastian mengenai status tanah tidak semestinya hanya bertumpu pada asumsi atau klaim salah satu pihak. Dasar hukum dan kekuatan bukti harus menjadi pijakan utama.

 

ADVOKAT RIUS SAGITARIUS DESAK PEMERIKSAAN DOKUMEN SECARA MENYELURUH

 

Advokat Rius Sagitarius meminta agar majelis hakim memeriksa secara teliti seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, terutama dokumen mengenai riwayat peralihan tanah dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.

 

Dokumen yang menjadi perhatian pihak penggugat antara lain dokumen yang mereka sebut sebagai gilingan/interseksi Nomor 547 Persil Nomor 10, surat tukar guling Nomor 7 tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.

 

“Kami meminta agar seluruh dokumen diperiksa secara cermat, termasuk surat tukar guling dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Menurut kami, aspek legalitas dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Rius.

 

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak penggugat yang masih harus diuji melalui persidangan. Belum dapat disimpulkan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak sah hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak.

 

Namun, apabila dokumen-dokumen itu memang menjadi dasar penentuan status tanah, pemeriksaan terhadap asal-usul, isi, serta keterkaitannya dengan objek sengketa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembuktian.

 

Publik berhak berharap agar sengketa yang telah berlangsung begitu lama memperoleh pemeriksaan yang cermat. Ketelitian terhadap dokumen bukan hanya penting bagi para pihak yang berperkara, melainkan juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

Pemeriksaan yang menyeluruh dapat membantu menghindari kesimpulan yang terburu-buru, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi putusan yang nantinya dijatuhkan.

 

KETIDAKHADIRAN TERGUGAT DISOROT, ALASANNYA MASIH PERLU DIKONFIRMASI

 

Keluarga ahli waris turut menyoroti Zubaidah, yang mereka sebut sebagai salah satu pihak tergugat dan berkaitan dengan penguasaan lahan sengketa.

 

Menurut pihak penggugat, yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda yang mereka maksud. Ketidakhadiran tersebut disayangkan karena keluarga ahli waris berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam upaya mencari penyelesaian.

 

Meski demikian, alasan ketidakhadiran Zubaidah belum diperoleh dalam keterangan yang tersedia untuk pemberitaan ini. Karena itu, belum tepat apabila ketidakhadiran tersebut langsung ditafsirkan sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atau kesengajaan menghambat proses hukum.

 

Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan tetap diperlukan. Demikian pula, informasi mengenai kehadiran para pihak, pemanggilan resmi, dan status agenda mediasi perlu merujuk pada keterangan pengadilan yang berwenang.

 

Yang menjadi kepentingan utama adalah memastikan proses berjalan sesuai hukum acara dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang semestinya untuk menyampaikan pendapat serta mempertahankan kepentingan hukumnya.

 

Jika mediasi kembali gagal, proses persidangan selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegagalan mencapai kesepakatan tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah. Pokok sengketa tetap harus diperiksa melalui alat bukti dan pertimbangan hukum.

 

AHLI WARIS SIAP MENYURATI PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI

 

Keluarga ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila mediasi yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Mereka berencana menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang mereka nilai membutuhkan kepastian hukum.

 

Rencana tersebut menunjukkan bahwa keluarga ahli waris ingin membawa persoalan yang mereka perjuangkan ke tingkat perhatian yang lebih luas.

 

Namun, penyampaian aspirasi kepada pejabat pusat tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Setiap tuntutan mengenai hak atas tanah tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berwenang, sedangkan dugaan mengenai persoalan pidana harus ditangani berdasarkan prosedur dan bukti yang berlaku.

 

Pihak ahli waris juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan tindakan oknum yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti.

 

Karena itu, langkah yang paling penting adalah memastikan setiap dugaan disampaikan secara terukur, disertai dokumen pendukung, dan ditujukan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

 

LAPORAN KE POLDA JAWA TIMUR SEJAK 2016, KEPastian PENANGANAN DIPERTANYAKAN

 

Di luar gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menyinggung laporan kepolisian yang menurut keterangan mereka telah diajukan ke Polda Jawa Timur sejak 2016.

 

Advokat Rius Sagitarius menyatakan bahwa pihaknya menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan selama kurang lebih sepuluh tahun. Atas persoalan itu, pihaknya mengaku telah menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

 

“Laporan tersebut, menurut kami, belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan dan meminta agar persoalan ini mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rius.

 

Ia juga menyebut laporan tersebut ditangani Polda Jawa Timur dan, menurut keterangannya, tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.

 

Keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai pernyataan pihak kuasa hukum. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan konfirmasi mengenai nomor laporan, jenis perkara yang dilaporkan, perkembangan penanganan, tindakan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, serta status terakhir laporan tersebut.

 

Apabila suatu laporan memang belum memberikan kejelasan yang diharapkan pelapor, penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan penanganannya menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sebaliknya, lamanya waktu penanganan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh aparat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau persoalan lain harus didasarkan pada fakta dan pemeriksaan yang dapat diverifikasi.

 

Dalam konteks ini, transparansi informasi sesuai ketentuan hukum menjadi kebutuhan penting. Pelapor membutuhkan kejelasan mengenai proses yang ditempuh, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

 

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PERPANJANGAN SENGKETA

 

Sengketa tanah yang berkaitan dengan lokasi Kantor Kelurahan Bukir kini menghadapi tahapan hukum yang masih harus dilalui. Mediasi belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat menyiapkan tuntutan tertulis, dan persoalan riwayat tukar guling 1976 masih menjadi salah satu pokok yang mereka persoalkan.

 

Perkara ini menuntut pemeriksaan yang cermat terhadap dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan: klaim keperdataan atas tanah dan pertanyaan mengenai penanganan laporan kepolisian yang disebut telah diajukan sejak 2016.

 

Kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Gugatan perdata harus dinilai berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan para pihak, sedangkan perkembangan laporan kepolisian perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang sesuai batas kewenangannya.

 

Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang dibangun dari emosi. Yang dibutuhkan adalah fakta yang teruji, dokumen yang dapat diverifikasi, penjelasan resmi, serta proses hukum yang berjalan dengan tertib.

 

Bagi keluarga ahli waris, tuntutan mereka jelas: mereka ingin memperoleh kepastian mengenai tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga. Bagi pengadilan, perkara ini harus diperiksa berdasarkan hukum dan pembuktian. Bagi instansi terkait, setiap permintaan informasi yang sah mengenai penanganan laporan patut memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tidak ada pihak yang boleh dinyatakan bersalah hanya karena tuduhan atau perbedaan pendapat. Namun, tidak pula seharusnya pertanyaan mengenai riwayat tanah dan dasar dokumen dibiarkan tanpa pengujian yang memadai apabila pertanyaan itu memang relevan dengan perkara.

 

Tahapan berikutnya pada 22 Oktober 2026 akan menjadi bagian penting dari perjalanan sengketa ini. Apakah para pihak dapat menemukan jalan penyelesaian, atau perkara harus berlanjut melalui pembuktian di persidangan, masih harus dilihat berdasarkan perkembangan resmi.

 

Yang jelas, keluarga ahli waris menghendaki agar penantian panjang mereka memperoleh jawaban hukum yang nyata. Pada akhirnya, ukuran keadilan bukanlah seberapa keras tuntutan disuarakan, melainkan seberapa cermat fakta diperiksa, seberapa kuat dasar hukum diterapkan, dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan keputusan yang dihasilkan.

 

CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak tergugat, termasuk Zubaidah, serta keterangan resmi Pengadilan Negeri Pasuruan dan Polda Jawa Timur mengenai hal-hal yang dipersoalkan belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi yang relevan setelah diterima. Seluruh dalil mengenai kepemilikan tanah, legalitas dokumen, dan penanganan laporan kepolisian tetap harus diuji melalui proses hukum yang berwenang.

 

GHA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *