Diduga Kebal Hukum! Arena Sabung Ayam di Pakisaji Disebut Milik Yanto Temik, Warga Tantang Polres Malang Bertindak
Malang || Gemparnews – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang beralas karpet merah di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali mencuat dan meresahkan warga. Arena yang disebut-sebut warga dikelola oleh seorang berinisial Pak Yanto Temik ini diduga masih beroperasi bebas di tengah permukiman warga.
Informasi yang dihimpun Gemparnews dari warga sekitar, aktivitas tersebut tidak hanya berupa adu ayam, namun diduga juga disertai praktik perjudian lain jenis dadu kopyok dengan papan bola warna-warni.
Keberadaan arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam itu memantik keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan mendesak aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.
“Kalau memang ada aktivitas perjudian, kami berharap aparat segera turun dan memeriksa langsung. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam kepada orang kecil, tetapi tidak berlaku bagi pihak-pihak tertentu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Gemparnews.
Dugaan aktivitas perjudian itu sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum oleh Polres Malang dan Polsek Pakisaji. Aparat diharapkan tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memeriksa fakta di lapangan guna memastikan jenis kegiatan yang berlangsung serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola arena belum berhasil dikonfirmasi. Gemparnews masih berupaya menghubungi pihak Polres Malang untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Dalam ketentuan hukum pidana, perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap dugaan perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
