Diduga Mark Up & Abaikan K3! Revitalisasi Sdn Madureso Dawarblandong Disorot, Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan
MOJOKERTO – Gempar News.com –
Program Revitalisasi SDN Madureso, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menuai sorotan.
Tim investigasi Media ini bersama LSM menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya terkait kesesuaian spesifikasi material dengan RAB serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Sorotan ini bukan sekadar persoalan ukuran besi atau penggunaan alat pelindung diri. Di balik proyek yang menggunakan anggaran program pemerintah tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah setiap rupiah anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan peruntukannya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek berada di lingkungan sekolah, tempat anak-anak menuntut ilmu dan seharusnya mendapatkan contoh tentang kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan.
Namun, hasil penelusuran tim di lapangan pada Selasa, 23 September 2026, justru menemukan sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi serius.
Salah satu temuan yang paling menjadi perhatian adalah persoalan spesifikasi besi. Berdasarkan papan informasi dan dokumen RAB yang diperoleh tim, terdapat penggunaan material besi dengan ukuran 8 mm, 10 mm, dan 12 mm.
Namun ketika tim melakukan pemeriksaan visual terhadap material yang digunakan di lokasi, ditemukan besi behel yang diduga berukuran 6 mm, sementara dalam RAB tercantum ukuran 8 mm. Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan angka di atas kertas.
Perbedaan diameter besi tentu perlu diverifikasi secara teknis karena berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan dan nilai material.
Yang menjadi pertanyaan adalah , Mengapa material yang terlihat di lapangan diduga berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB?, Apakah terjadi kesalahan pengadaan?, Apakah material yang datang tidak sesuai pesanan?, Ataukah memang terdapat perubahan spesifikasi yang telah disetujui secara resmi?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dokumen perencanaan berbicara 8 mm, sementara realisasi di lapangan berbicara lain.
Jika memang terjadi perubahan spesifikasi, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut, siapa yang menyetujui, serta bagaimana dampaknya terhadap nilai pekerjaan.
Perbedaan spesifikasi material juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keuangan. Jika benar material yang digunakan memiliki spesifikasi lebih rendah dibandingkan spesifikasi yang tercantum dalam RAB, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap harga pembelian, nota atau faktur material, volume material, spesifikasi yang dibeli, spesifikasi yang dipasang, kesesuaian dengan RAB, serta pertanggungjawaban pembayaran.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah selisih ukuran besi bernilai kecil atau besar. Setiap selisih spesifikasi harus dapat dijelaskan.
Terlebih ketika pengelolaan anggaran berasal dari program pemerintah. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi papan proyek yang terlihat rapi, sementara antara dokumen dan realisasi justru menyisakan tanda tanya.
Persoalan berikutnya adalah penerapan keselamatan kerja. Pada papan informasi proyek tercantum kewajiban penggunaan alat pelindung diri atau APD.
Namun berdasarkan pantauan tim investigasi, para pekerja yang berada di lokasi proyek diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, antara lain helm keselamatan, rompi, dan sepatu safety.
Kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan. Sebab pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja. APD bukan sekadar formalitas yang dicantumkan dalam dokumen atau RAB, melainkan bagian dari pengendalian risiko keselamatan pekerja.
Jika anggaran APD memang tercantum dalam perencanaan, maka perlu diperjelas apakah APD tersebut benar-benar dibeli, diserahkan kepada pekerja, dan diwajibkan penggunaannya.
Jangan sampai APD hanya lengkap di atas kertas, sementara kepala pekerja tetap terbuka terhadap risiko di lapangan.
Dan jangan sampai keselamatan pekerja dipandang sebagai biaya yang boleh dihemat ketika proyek sedang dikejar penyelesaiannya.
Tim juga menemukan adanya pekerja yang disebut berasal dari luar wilayah, tepatnya dari Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Persoalan ini juga membutuhkan klarifikasi. Apakah dalam ketentuan program revitalisasi terdapat kewajiban atau prioritas penggunaan tenaga kerja lokal? Jika memang ada ketentuan pemberdayaan masyarakat sekitar, maka perlu dilihat apakah pelaksanaannya telah sesuai.
Sebaliknya, jika tidak ada kewajiban tenaga kerja lokal, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah:
Apakah masyarakat sekitar telah diberi kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan revitalisasi sekolah di wilayahnya sendiri?
Tim investigasi kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Madureso, Ibu Uum.
Dalam konfirmasi tersebut, Kepsek menyampaikan:
«“Untuk pembelian besi semuanya diatur oleh pihak sekolah.”»
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Jika pengadaan besi memang berada dalam pengaturan pihak sekolah, maka publik tentu membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai prosesnya.
Siapa yang melakukan pembelian?
Dari mana material dibeli?
Berapa harga per batang?
Berapa jumlah yang dibeli?
Apakah terdapat nota pembelian?
Apakah ukuran besi yang dibeli benar-benar 8 mm sebagaimana tercantum dalam RAB?
Dan yang paling penting:
Bagaimana bisa material yang ditemukan di lapangan diduga berukuran 6 mm apabila spesifikasi dalam RAB mencantumkan 8 mm?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan mendasar yang semestinya mudah dijawab apabila seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan terdokumentasi.
Tim juga berupaya meminta keterangan kepada P2SP Kegiatan, Pak Tubi.
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan karena sedang dalam proses pemulihan sakit.
Redaksi menghormati kondisi tersebut.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan ketika kondisi memungkinkan.
Program revitalisasi sekolah pada hakikatnya merupakan program untuk memperbaiki fasilitas pendidikan.
Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar ditemukan perbedaan antara RAB dan realisasi, maka persoalan tersebut semestinya tidak ditutup dengan jawaban normatif.
Harus ada pemeriksaan.
Harus ada pengukuran.
Harus ada pencocokan dokumen.
Harus ada pemeriksaan nota pembelian.
Dan jika diperlukan, harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis maupun pengawasan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat bagus dari luar.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang benar-benar sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan perbedaan spesifikasi besi tidak boleh langsung diarahkan kepada satu orang sebagai pihak yang bersalah.
Namun, apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan terdapat pengurangan spesifikasi, kelebihan pembayaran, manipulasi dokumen, atau penyimpangan lainnya, maka harus jelas:
siapa yang memerintahkan, siapa yang membeli, siapa yang menerima barang, siapa yang memeriksa, dan siapa yang mempertanggungjawabkan pembayaran.
Jangan sampai tanggung jawab berhenti pada pekerja di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru tidak tersentuh.
Sebaliknya, jangan pula seseorang dituduh melakukan penyimpangan hanya berdasarkan dugaan sebelum dilakukan pemeriksaan dan tersedia bukti yang memadai.
Atas temuan tersebut, redaksi mendorong pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.
Jika memang semua pekerjaan telah sesuai RAB, maka pemeriksaan justru menjadi kesempatan bagi pihak sekolah dan pelaksana untuk membuktikan bahwa tidak ada persoalan.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan koreksi sesuai ketentuan.
Transparansi bukan ancaman.
Transparansi adalah cara terbaik untuk membersihkan nama pihak yang tidak bersalah sekaligus mengungkap pihak yang memang harus bertanggung jawab.
Pertanyaan berikutnya kini mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Apakah pekerjaan revitalisasi SDN Madureso telah diperiksa secara berkala?
Apakah spesifikasi material telah diverifikasi?
Apakah volume pekerjaan telah dihitung?
Apakah penggunaan anggaran telah dicocokkan dengan bukti pembelian?
Apakah aspek K3 telah diperiksa?
Dan apakah seluruh pekerjaan nantinya akan diperiksa sebelum dinyatakan selesai?
Publik berhak memperoleh jawaban.
Sebab sekolah adalah fasilitas publik.
Dan uang yang digunakan untuk membangun serta memperbaikinya bukan ruang pribadi yang bebas diperlakukan sesuka hati.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain:
1. Ibu Uum – Kepala SDN Madureso
2. Pak Tubi – P2SP Kegiatan Revitalisasi 2026
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
4. Inspektorat Kabupaten Mojokerto
5. Camat Dawarblandong
6. Konsultan, Pak Danang
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi yang secara rinci menjawab dugaan perbedaan spesifikasi besi dengan RAB serta persoalan penerapan K3 di lokasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai 6 mm atau 8 mm.
Yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen, apakah anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya, dan apakah masyarakat mendapatkan kualitas pekerjaan yang memang menjadi haknya.
Jika semua sesuai, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika ada penyimpangan, usut sesuai ketentuan.
Sebab dana revitalisasi sekolah bukan milik pribadi siapa pun.
Di balik setiap rupiah anggaran tersebut ada kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak yang belajar di dalamnya.
Jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki sekolah justru menyisakan pertanyaan tentang bagaimana uang publik dikelola.
(Bodeng)
