“Diduga Polsek Dawarblandong Tumpul Di Gang Sempit?” — Sabung Ayam Di Randegan Berjalan Terang-terangan, Pemerintah Desa Dan Aparat Diuji Nyali
Mojokerto || Gempar.news — Di tengah geliat pembangunan desa dan jargon penegakan hukum yang kerap digaungkan, sebuah ironi mencolok justru mencuat dari Dusun Sumberan, Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung nyaris tanpa jeda—setiap hari, bahkan di siang bolong—seolah tak tersentuh aturan, tak tergoyahkan oleh hukum.
Lokasinya pun bukan di tempat terpencil yang sulit dijangkau. Arena sabung ayam itu berada di sebuah gang sempit, tepat di samping kanan sebuah toko yang dikenal warga sebagai toko Ponari. Lebih mencengangkan lagi, titik aktivitas tersebut berada tak jauh dari Kantor Balai Desa Randegan—simbol otoritas pemerintahan desa yang seharusnya menjadi benteng pertama penegakan aturan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah desa benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih menutup mata?
Warga setempat mengaku resah. Bukan hanya karena praktik perjudian yang secara jelas melanggar hukum, tetapi juga karena dampak sosial yang mengikutinya. Kerumunan orang dari berbagai daerah datang silih berganti, membawa ayam jago andalan mereka untuk “diadu” demi gengsi dan uang taruhan. Sorak sorai, teriakan, hingga potensi gesekan antar penjudi menjadi pemandangan yang dianggap semakin meresahkan.
Ironisnya, lokasi sabung ayam ini juga berdekatan dengan sebuah yayasan pondok milik tokoh yang dikenal masyarakat sebagai Mbah Man. Kedekatan geografis antara tempat pendidikan berbasis nilai keagamaan dengan arena perjudian seolah menjadi kontras yang menyesakkan—dua dunia yang bertabrakan tanpa sekat.
Seorang tokoh agama setempat menyampaikan kekecewaannya. Ia menyayangkan keras keberadaan praktik sabung ayam yang berlangsung terang-terangan di lingkungan yang seharusnya dijaga moralitasnya. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan nilai keagamaan masyarakat.
Sorotan tajam pun mengarah ke Pemerintah Desa Randegan. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang tegas dan terukur untuk menghentikan aktivitas tersebut. Tidak ada penertiban signifikan, tidak ada peringatan terbuka, bahkan kesan yang muncul justru sebaliknya: ketidakberdayaan atau mungkin ketidakseriusan.
Apakah perangkat desa kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri?
Di sisi lain, aparat penegak hukum—khususnya dari sektor Dawarblandong—tak luput dari kritik. Aktivitas yang berlangsung rutin, terbuka, dan melibatkan banyak orang seharusnya bukan perkara sulit untuk ditindak. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: praktik itu tetap hidup, bahkan semakin berani.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik yang berbahaya: hukum seolah hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan praktik yang sudah “terbiasa” terjadi.
Masyarakat kini berada di titik jenuh. Harapan mereka sederhana namun mendesak—penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar wacana. Mereka mendesak Kepala Desa Randegan untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas. Begitu pula aparat kepolisian sektor Dawarblandong, yang diharapkan menunjukkan keberanian dan integritas dalam menindak aktivitas perjudian tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Dan ketika hukum kehilangan wibawanya di gang sempit seperti di Sumberan, maka yang tersisa hanyalah pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berkuasa?
