GEMPAR

Dugaan Pungutan PTSL Dayurejo Kian Menguat, Dalih “Kesepakatan Pemohon” Dipersoalkan

PASURUAN || GemparNews – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin menjadi sorotan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembebanan biaya sebesar Rp600.000 per bidang kepada masyarakat peserta PTSL. Praktik tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Desa Dayurejo memperoleh kuota sekitar 3.500 bidang dalam pelaksanaan PTSL. Apabila dugaan pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh peserta, nilai dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan kuota program dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Di tengah sorotan tersebut, alasan yang disampaikan kepada masyarakat disebut sebagai “kesepakatan pemohon.” Dalih ini memunculkan kritik karena dalam pelaksanaan program pemerintah, kesepakatan para pihak tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pembiayaan yang dipungut tidak sesuai dengan batas yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Program PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Dugaan adanya pembebanan biaya di luar ketentuan berpotensi mencederai tujuan utama program tersebut serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, insan media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Dayurejo yang akrab disapa Londo, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Namun hingga 5 Agustus 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak pelaksana semakin menguatkan desakan masyarakat agar Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Dayurejo. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Apabila dalam proses

penyelidikan nantinya ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Sebagai Program Strategis Nasional, PTSL harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan sesuai regulasi. Setiap dugaan

penyimpangan perlu diusut secara profesional agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Pokmas PTSL Desa Dayurejo maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Tim/Redaksi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *