Kasus Penganiayaan Wartawan Asal Surabaya Belum Jelas, Polres Lamongan Diminta Tuntaskan Laporan
LAMONGAN || GEMPAR. NEWS – Pengungkapan gudang penimbunan dan dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, pada Kamis (29/10/2026), kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan lain yang sebelumnya terjadi di sekitar lokasi tersebut.
Salah satu persoalan yang kini kembali menjadi sorotan adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan asal Surabaya yang sebelumnya dikabarkan mengalami kekerasan ketika melakukan kegiatan jurnalistik di sekitar gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Ironisnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut telah dilaporkan kepada Polres Lamongan. Namun, hingga kini, perkembangan penanganan laporan tersebut belum diketahui secara jelas oleh kalangan media di Kabupaten Lamongan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang telah dilaporkan belum memperoleh kejelasan informasi mengenai proses hukumnya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan asal Surabaya tersebut sebelumnya mendatangi lokasi gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Namun, kedatangannya justru berujung pada dugaan tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Lamongan. Apabila benar penganiayaan dilakukan terhadap wartawan karena aktivitas jurnalistiknya, persoalan ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa tersebut juga menyangkut keselamatan insan pers dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Persoalan dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut turut menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berharap aparat kepolisian memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan laporan tersebut tanpa kejelasan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan harus ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau memang benar ada wartawan yang dianiaya saat menjalankan tugasnya, ya harus diusut. Jangan sampai orang yang mencari informasi untuk masyarakat justru menjadi korban kekerasan. Apalagi kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Lamongan,” ungkapnya.
Warga lainnya juga berharap aparat kepolisian tidak hanya memberikan perhatian terhadap pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi, tetapi juga menuntaskan persoalan dugaan penganiayaan yang sebelumnya terjadi.
“Harapan kami semuanya dibuka secara terang. Kalau memang ada yang melakukan penganiayaan, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena laporannya sudah ada, tetapi perkembangannya tidak diketahui,” ujarnya.
Menurut warga, kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan dapat berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
“Kami ingin Lamongan aman. Wartawan bekerja mencari berita, bukan mencari masalah. Kalau ada persoalan, selesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Terungkapnya gudang penimbunan BBM bersubsidi di Desa Sumengko oleh Ditreskrimsus Polda Jatim seharusnya menjadi momentum untuk menelusuri seluruh persoalan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam penggerebekan itu, sejumlah kendaraan dikabarkan turut diamankan, di antaranya satu unit truk tangki bertuliskan PT TAR (Trisaka Adi Rajasa), satu unit Pajero Sport, dua unit truk modifikasi yang diduga digunakan untuk melangsir solar bersubsidi, satu unit truk Fuso, satu unit Kijang, serta dua unit mobil diesel.
Selain itu, sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi tersebut. Termasuk informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Seluruh informasi tersebut tentu perlu didalami dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun, pengungkapan kasus BBM bersubsidi tidak boleh membuat persoalan dugaan penganiayaan terhadap wartawan justru terlupakan.
Polres Lamongan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan penganiayaan wartawan asal Surabaya tersebut.
Apakah korban telah dimintai keterangan? Apakah saksi-saksi di sekitar lokasi telah diperiksa? Apakah identitas para terduga pelaku telah diketahui? Dan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut layak mendapatkan jawaban agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dengan demikian, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus mendapatkan perhatian serius dan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lamongan diharapkan dapat memberikan atensi terhadap laporan tersebut serta memastikan bahwa proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menunggu dua hal penting dari aparat penegak hukum di wilayah Lamongan.
Pertama, pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kedua, kepastian hukum atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan asal Surabaya yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lamongan.
Jangan sampai pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi menjadi perhatian besar, sementara dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sebelumnya terjadi justru tidak mendapatkan kejelasan.
Sebab, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi.
Wartawan memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Apabila dalam menjalankan tugasnya justru menjadi korban kekerasan, maka aparat penegak hukum wajib memastikan adanya kepastian hukum.
Kini masyarakat menunggu keberanian dan keseriusan Polres Lamongan untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Lamongan terkait perkembangan laporan dugaan penganiayaan wartawan asal Surabaya tersebut.
