Klaster Mewah Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan: Ada Apa Sebenarnya?
CIBINONG, BOGOR || Gempar News —
Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, membuka persoalan yang kini menjadi perhatian publik. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan, Ombudsman menemukan area yang disebut sebagai “klaster mewah”, dengan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari gambaran hunian lapas pada umumnya.
Kabar tersebut kemudian berkembang luas di tengah masyarakat dan media sosial. Narasi ini dikutip dari Facebook @Kabar Muslim, yang turut menyoroti polemik fasilitas khusus di Lapas Cibinong dan tuntutan publik agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada penonaktifan pejabat.
Persoalan semakin serius setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Perkara ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sekitar 10 bangunan di sebuah area yang kemudian disebut sebagai “klaster mewah”. Area tersebut disebut memiliki fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar, Mengapa fasilitas seperti itu bisa berada di dalam lingkungan lapas?, Dan yang lebih penting adalah Siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, serta siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Ombudsman menyampaikan adanya dugaan bahwa hunian tersebut dikomersialisasikan. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyebut dugaan komersialisasi tersebut diketahui dari hasil wawancara dengan salah seorang narapidana. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman, penghuni rumah tersebut disebut membayar, meskipun nominal pembayarannya saat wawancara tidak disebutkan.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tentu tidak lagi sebatas soal bangunan atau fasilitas. Ia dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai mekanisme pemberian fasilitas, pungutan, pengelolaan aset, pengawasan pejabat, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas tersebut.
Ombudsman menyoroti adanya bangunan dengan fasilitas yang dianggap mewah dan berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah laporan menggambarkan adanya fasilitas seperti ruang dengan tata letak menyerupai rumah tinggal, meja makan, dapur, dan fasilitas lainnya. Namun, terdapat pula perbedaan penjelasan mengenai status bangunan tersebut.
Ombudsman menyebut area itu sebagai “klaster mewah” yang diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud berkaitan dengan rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi, serta menyatakan bahwa investigasi masih berjalan. Artinya, status dan penggunaan setiap bangunan masih menjadi bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Justru karena itulah pemeriksaan menjadi penting. Sebab pertanyaan publik bukan hanya:
“Bangunan itu mewah atau tidak?”
Melainkan:
“Siapa yang berhak menempatinya, berdasarkan aturan apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan fungsi resmi bangunan tersebut?”
Temuan tersebut menjadi semakin menarik karena proses inspeksi Ombudsman disebut tidak berjalan mulus. Dalam laporan mengenai sidak tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa timnya sempat mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan dan bahkan terjadi aksi saling dorong dengan petugas lapas.
Kondisi tersebut tentu menambah pertanyaan publik. Mengapa pemeriksaan terhadap fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan sampai menghadapi hambatan?, Apakah terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan pemeriksaan?, Ataukah ada persoalan administratif dan prosedural yang harus diperjelas?, Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan melalui spekulasi.
Tidak lama setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas. Pada Sabtu, 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas:
1. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
5. Kepala Urusan Umum
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman dan akan menjalani pemeriksaan. Penonaktifan tersebut penting dicatat sebagai tindakan untuk kepentingan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa kelima pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang berlaku.
Inilah bagian paling penting dari persoalan ini. Jika benar terdapat fasilitas khusus yang tidak sesuai ketentuan, maka pemeriksaan harus mampu menjawab rantai tanggung jawabnya. Siapa yang mengetahui?, Siapa yang memberikan izin?, Siapa yang mengawasi?, Siapa yang menguasai akses terhadap fasilitas tersebut?, Siapa yang memasukkan atau menyediakan fasilitas di dalamnya?, Apakah ada pembayaran dari penghuni?, Jika ada pembayaran, kepada siapa uang tersebut diberikan?, Apakah terdapat pencatatan resmi?, Apakah fasilitas tersebut menggunakan aset negara?, Dan apakah ada pejabat atau pihak lain yang memperoleh keuntungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui siapa yang kehilangan jabatan. Sebab jika ternyata persoalannya hanya berhenti pada pergantian pejabat, akar masalah belum tentu terselesaikan.
Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan mengenai pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman. Dalam rapat di Kompleks Parlemen pada 29 September 2026, Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan barang tersebut.
Menurut penjelasan Wisnu, barang yang dipindahkan bukan merupakan barang milik negara dan sebelumnya berada di hunian yang disebutnya sebagai rumah dinas atau mess petugas.
Perkara pemindahan barang tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana fasilitas dan aset di area tersebut dikelola. Hal ini penting diperiksa secara objektif karena publik tentu ingin mengetahui, Barang apa yang dipindahkan?, Dari mana barang tersebut berasal?, Siapa pemiliknya?, Ke mana barang tersebut dipindahkan?, Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan?
Dan yang paling penting adalah, Apakah pemindahan tersebut dilakukan sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan saksi, serta bukti administratif lainnya.
Perkembangan pemberitaan berikutnya juga menyoroti dugaan adanya pungutan berkaitan dengan hunian tersebut. Bisnis.com pada 30 September 2026 melaporkan bahwa pemeriksaan internal turut mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu, selain dugaan komersialisasi hunian. Namun, angka dan mekanisme tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan belum boleh diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tentu akan menjadi semakin serius. Sebab yang dipertanyakan bukan lagi sekadar:
“Mengapa ada fasilitas mewah?”
Tetapi:
“Apakah terdapat mekanisme pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan?”
Dan jika benar ada pembayaran, Ke mana aliran uang tersebut?
Pertanyaan mengenai aliran dana inilah yang harus dijawab dengan bukti, bukan asumsi.
Penonaktifan lima pejabat memang merupakan langkah awal. Tetapi masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan akhirnya. , Apakah ditemukan pelanggaran disiplin?, Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan?, Apakah fasilitas tersebut memiliki dasar hukum?, Apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan aset?, Apakah benar terdapat pembayaran?, Jika terdapat pembayaran, siapa penerimanya?, Dan jika kemudian ditemukan unsur pidana, apakah perkara tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman menemukan area di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sebagai “klaster mewah”, dengan sekitar 10 bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan. Ombudsman juga menyampaikan dugaan komersialisasi hunian. Ombudsman RI sebagai pihak yang melakukan inspeksi; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kemudian melakukan pemeriksaan; serta lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sidak Ombudsman dilakukan pada 23 September 2026. Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan pada 26 September 2026. Perkembangan mengenai pemindahan barang mencuat dalam rapat pada 29 September 2026.
Karena keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan bangunan, pemberian fasilitas, pengawasan, dugaan komersialisasi, serta dugaan pungutan yang masih dalam proses pemeriksaan. Ombudsman melakukan inspeksi dan menyampaikan temuannya. Kementerian Imipas kemudian menonaktifkan lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya mencakup pemeriksaan internal mengenai fasilitas, aset, serta dugaan pembayaran dan pemindahan barang.
Kasus Lapas Cibinong kini bukan lagi sekadar persoalan sebuah bangunan dengan fasilitas yang terlihat mewah. Kasus ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai pengawasan, kewenangan, pengelolaan fasilitas, penggunaan aset, kemungkinan komersialisasi, dan pertanggungjawaban pejabat.
Publik tentu tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan membuktikan keterlibatannya. Namun, publik juga berhak menuntut transparansi. Jika semua fasilitas tersebut ternyata memiliki dasar dan fungsi yang sah, maka pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab tembok lapas seharusnya tidak menjadi tembok bagi transparansi.
Yang harus dikunci di balik tembok lapas adalah kebebasan warga binaan sesuai putusan hukum—bukan kebenaran dari masyarakat.
Kini publik menunggu satu hal, sejauh mana pemeriksaan akan membongkar persoalan ini, dan apa hasil akhirnya?
Catatan redaksi: Narasi ini mengutip dan mengembangkan informasi yang beredar di Facebook @Kabar Muslim serta mencocokkannya dengan pemberitaan mengenai temuan Ombudsman dan tindak lanjut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Istilah “diduga” digunakan untuk informasi yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum berkekuatan hukum tetap.
