Kucing-Kucingan dengan Aparat, Tambang Galian C Ilegal di Ngoro Diduga Masih Dikendalikan Aktor Lama
MOJOKERTO – Praktik tambang galian C ilegal di wilayah Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu kini kembali beroperasi secara terang-terangan setelah sebelumnya sempat tutup akibat derasnya tekanan pemberitaan media dan sorotan masyarakat. Ironisnya, meski sempat “menghilang” dan berpindah lokasi ke kawasan Mendek untuk menghindari pantauan, aktivitas tambang tersebut kini muncul lagi dengan pola yang lebih berani dan terorganisir.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun sejumlah awak media dan elemen LSM, lokasi pengerukan terbaru berada tepat di atas area tambang lama yang sebelumnya sempat disorot publik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ilegal itu sengaja dimainkan dengan pola kucing-kucingan demi mengelabui aparat dan menghindari penindakan hukum.
Warga sekitar mengaku geram dan resah. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah, aktivitas dump truck bermuatan material tambang juga disebut merusak jalan desa, menimbulkan debu pekat, kebisingan, serta meningkatkan potensi bencana longsor dan banjir saat musim hujan tiba. Namun anehnya, meski aktivitas berlangsung hampir setiap hari, penindakan dari aparat penegak hukum dinilai sangat minim bahkan terkesan mandul.
Nama seorang pengusaha berinisial A kembali disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis pengerukan ilegal tersebut. Meski lokasi berpindah-pindah dan sempat berhenti sementara, pola operasi yang digunakan disebut masih sama. Hal inilah yang membuat masyarakat menduga adanya jaringan kuat yang melindungi aktivitas tersebut sehingga tambang ilegal itu tetap berani beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum.
Lebih mengejutkan lagi, di tengah maraknya isu penegakan hukum terhadap tambang ilegal di berbagai daerah, aktivitas di Kutogirang justru terkesan kebal hukum. Dugaan adanya “backup” dari oknum aparat penegak hukum pun semakin santer terdengar di tengah masyarakat. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penyegelan permanen, penyitaan alat berat, maupun penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah hukum benar-benar masih berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tertentu?
Gabungan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun angkat bicara dengan nada keras. Mereka mendesak aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian Sektor Ngoro, Kepolisian Resor Mojokerto hingga Kepolisian Daerah Jawa Timur agar segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi.
Menurut mereka, pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya bentuk kegagalan penegakan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka menilai praktik tambang ilegal seperti ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pihak yang bermain di belakang layar.
Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara serta dikenai denda miliaran rupiah.
Bahkan apabila benar terdapat pihak-pihak yang turut membantu, melindungi, atau memfasilitasi jalannya aktivitas ilegal tersebut, maka mereka juga dapat dijerat menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Gabungan Media dan LSM menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada pemberitaan. Jika aparat di tingkat daerah masih dianggap lamban atau terkesan melakukan pembiaran, maka laporan resmi akan dibawa langsung ke tingkat pusat. Langkah itu meliputi pelaporan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, hingga Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut juga akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara internal.
“Kerusakan alam di Mojokerto tidak boleh terus dijadikan ladang bisnis segelintir orang yang rakus keuntungan. Jika aparat di daerah tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka kami akan membawa seluruh data, dokumentasi, dan bukti lapangan ini ke Mabes Polri serta kementerian terkait di Jakarta. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas perwakilan Tim Gabungan Media dengan nada keras.
Kini masyarakat menunggu, apakah aparat penegak hukum benar-benar akan menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan lingkungan hidup, atau justru kembali membiarkan tambang ilegal itu terus mengeruk bumi Mojokerto hingga rusak tanpa kendali.
