Memalukan!! Oknum Staf Kemenag Prov.Jatim Pakai Mobil Plat Nomor Mati.
Sidoarjo || GemparNews – Dugaan penyimpangan fasilitas Negara berupa Mobil Dinas (plat merah) yang digunakan untuk kepentingan operasional kembali terjadi di wilayah Sidoarjo Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Mobil dinas dengan pajak mati bulan 7 tahun 2025 ini terparkir di depan halaman kantor, pada Rabu siang 09 September 2026 sekitar pukul 11.00 wib,” foto Geotag sebagai bukti.
Pria yang enggan disebutkan identitasnya ini, menyebut mobil dinas dengan nopol W 1396 NP Toyota Avanza berwarna Silver tersebut diketahui digunakan oleh oknum dinas untuk kendaraan operasional.
“Yang kami sayangkan, kenapa plat nomor mobil dan pajak mati,masih saja digunakan operasional di jalan.”
Saat Oknum mengendarai guna memarkir mobil tersebut ditanya oleh awak media enggan untuk memberi jawaban yang resmi malah balik bertanya kamu itu siapa, memangnya kenapa seakan -akan merasa kebal hukum bahkan oknum pengemudi mobil dinas tersebut memanggil security di pos jaga.
Seakan-akan wartawan yang hendak konfirmasi kepada sang pengemudi mobil tersebut membuat onar.
Dan tak lama kemudian security dua orang mendatangi wartawan dan melontarkan kata-kata saya dapat laporan ada apa tanya seorang security pada wartawan tersebut.
Merujuk Pasal 228 ayat (1) UU. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pajak mobil mati (baik dinas maupun pribadi) sangat dilarang digunakan di jalan dan akan dikenakan sanksi tilang karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi kendaraan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Melalui pesan singkat, sementara itu pihak dinas yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum mengklarifikasi dengan resmi alasan mobil dinas hingga mati pajak.
Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Seluruh pihak terutama penyelenggara pemerintahan untuk mengedukasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap jujur dalam menggunakan fasilitas negara. Sebab penyalahgunaan aset negara masuk ranah tindakan korupsi.
Disinggung mobil dinas pajak mati tetap digunakan di jalanan, hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan, tata kelola aset yang buruk, minimnya sanksi, serta kesadaran hukum dan integritas yang rendah dikalangan pejabat juga pegawai menjadi faktor utama maraknya penyimpangan ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum utama.
PP ini menjadi landasan jenis sanksi disiplin yang berlaku, mulai dari sanksi ringan seperti teguran, sanksi sedang berupa potongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian serta ancaman pidana oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media sebagai sosial kontrol menunggu Hak Jawab klarifikasi untuk mendapatkan informasi berimbang di kepercayaan publik.(Gus) bersambung.
