Rp719 Ribu di SDN Sidokare Disorot: Diduga Bertentangan dengan Aturan Pendidikan Gratis, Dinas Pendidikan Diminta Berti
SIDOARJO || Gemparnews.com – Dugaan penarikan uang sebesar Rp719.000 di SDN Sidokare, Sidoarjo, menuai sorotan serius dari wali murid. Persoalan semakin menjadi perhatian karena selain pembayaran tersebut, muncul pula keluhan mengenai dugaan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Yang dipertanyakan bukan hanya nominalnya. Dasar hukum penarikan, sifat pembayaran, pihak yang menetapkan, serta penggunaan dana tersebut harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Wajib dan Mengikat, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Kabupaten Sidoarjo memiliki Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pendidikan Gratis Sembilan Tahun pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Perbup tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di Sidoarjo. Karena itu, apabila Rp719.000 tersebut benar-benar merupakan pungutan biaya pendidikan yang diwajibkan dan mengikat wali murid, maka penarikan tersebut patut diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Permendikbud 60/2011 Mengatur Larangan Pungutan
Lebih jauh, terdapat Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Regulasi tersebut secara khusus dibuat karena pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permendikbud tersebut juga mengatur konsekuensi administratif terhadap pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa Rp719.000 tersebut merupakan pungutan yang dilarang, maka persoalannya bukan lagi sekadar keluhan wali murid, tetapi dapat menjadi persoalan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Jangan Gunakan Istilah “Sumbangan” Jika Faktanya Wajib
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Karena itu, status Rp719.000 harus terang: pungutan atau sumbangan?
Jika sumbangan, harus jelas sifatnya. Jika ternyata ditentukan nominalnya dan diwajibkan kepada wali murid, maka perlu diperiksa apakah karakter pembayarannya justru masuk kategori pungutan.
Istilah boleh berbeda, tetapi substansi pembayarannya yang menentukan.
Dugaan Kewajiban LKS Juga Harus Dijelaskan
Selain Rp719.000, wali murid juga mempertanyakan dugaan kewajiban pembelian LKS.
Publik berhak mengetahui:
Siapa yang menetapkan pembelian LKS?
Apakah benar wajib?
Bagaimana mekanisme pengadaannya?
Dan apakah siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran apabila orang tuanya tidak membeli LKS tersebut?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembebanan biaya pendidikan yang tidak semestinya.
7 Oktober 2026 Tim Media Sudah Meminta Hak Jawab
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pada 7 Oktober 2026 tim media telah menghubungi Kepala SDN Sidokare guna meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan penarikan Rp719.000 serta persoalan LKS.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada respons dari Kepala SDN Sidokare.
Ketiadaan respons tentu tidak dapat dianggap sebagai pengakuan. Namun, masyarakat tetap berhak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Dinas Pendidikan Jangan Tinggal Diam
Dengan adanya keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diminta turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Dinas harus memastikan apakah benar terjadi penarikan Rp719.000, apa dasar hukumnya, apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela, serta bagaimana mekanisme pembelian LKS.
Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, jangan dibiarkan.
Sebab, pendidikan dasar bukan ruang untuk membebankan biaya kepada masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Gemparnews.com menegaskan bahwa berita ini merupakan kontrol sosial dan penyampaian aspirasi wali murid. Pemberitaan ini tidak memvonis SDN Sidokare telah melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Sidokare belum memberikan respons kepada tim media. Ruang hak jawab tetap terbuka.
Rp719.000 itu untuk apa?
Wajib atau sukarela?
Apa dasar hukumnya?
Dan apakah sesuai dengan prinsip pendidikan dasar gratis di Kabupaten Sidoarjo?
Publik menunggu jawaban.
(Redaksi/Tim).
