GEMPARHUKRIM

Sarang Judi 303 Njari Talun Kebal Hukum — Diduga Dilindungi, Uang Haram Mengalir Hingga Atas!

BLITAR // Gempar — Jika hukum masih bernyawa, mengapa gelanggang judi sabung ayam di Njari, Talun, ini masih berdiri kokoh? Atau justru hukum sudah dibungkam oleh tumpukan uang haram?

Nama Hari alias Komek kini menjadi simbol kebal hukum yang memalukan. Di tengah sorotan media yang kian brutal, arena judi kelas kakap ini justru beroperasi semakin terang-terangan—tanpa rasa takut, tanpa rasa bersalah. Empat kotak kalangan, kursi bernomor rapi, fasilitas bak arena profesional—ini bukan lagi perjudian sembunyi-sembunyi, ini industri ilegal yang dipertontonkan di depan hidung aparat!

Apa yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar hingga Polda Jawa Timur ini bukan sekadar pembiaran—ini terindikasi sebagai kegagalan total penegakan hukum. Rakyat dipaksa menyaksikan bagaimana aturan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar.

Aktivitas judi dilaporkan rutin berjalan setiap Senin, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Pertanyaannya sederhana: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata?

Lebih memuakkan lagi, penyakit ini menjalar ke ruang digital. Di Facebook dan TikTok, kolom komentar berubah menjadi arena pembelaan judi. Para oknum netizen—diduga pemain dan kaki tangan—tanpa malu menyerang jurnalis, membenarkan praktik haram ini dengan dalih “uang pribadi”.

Ini bukan sekadar penyimpangan—ini keruntuhan moral massal. Ketika yang salah dibela, dan yang benar diserang, maka masyarakat sedang berjalan menuju kehancuran nilai.

Upaya pembinaan dari tokoh agama kandas di tengah jalan. Bahkan muncul dugaan yang jauh lebih mengerikan: adanya aliran uang yang membuat semua pihak “diam”.

“Sudah tidak bisa dibina. Sepertinya semua sudah ‘rata’ jatahnya. Saya diolok munafik saat menasihati,” ungkap seorang tokoh agama dengan nada getir.

Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar perjudian—ini indikasi sistem yang busuk dari bawah hingga atas.

Warga sekitar pun ikut larut dalam pusaran uang haram. Parkir penuh, warung ramai—semua seolah menikmati “rezeki” dari praktik ilegal. Tapi mereka lupa: uang itu bukan berkah, melainkan racun yang perlahan menghancurkan generasi.

Masyarakat sudah muak dengan razia formalitas—aksi datang, foto, lalu hilang tanpa hasil. Sementara di lapangan, perjudian tetap berjalan tanpa gangguan.

Lebih parah lagi, muncul dugaan adanya “wartawan bodrek” dan oknum berseragam yang justru menjadi penghalang bagi jurnalis independen. Mereka hadir bukan untuk menegakkan kebenaran, tapi diduga untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Hukum Sudah Jelas, Tapi Siapa yang Berani Menindak?,  Judi bukan hanya dosa besar, tapi juga kejahatan hukum Pasal 303 KUHP: Ancaman 10 tahun penjara, UU No. 7 Tahun 1974: Penertiban perjudian secara tegas

Dan dalam Al-Qur’an, larangannya tidak bisa ditawar:

“Sesungguhnya khamr, judi… adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah…” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Namun fakta di lapangan berkata lain, hukum ada, tapi tak bertaring. Ujian Nyata untuk Aparat: Berani atau Tunduk?

Kasus Njari Talun kini menjadi ujian telanjang bagi aparat penegak hukum. Ini bukan lagi soal satu lokasi judi—ini soal harga diri institusi.

Apakah Polsek Talun, Polres Blitar, hingga Polda Jatim akan bertindak tegas ?, Atau justru memilih diam dan membiarkan praktik ini terus menggurita?

Jika hukum kalah oleh judi, maka yang hancur bukan hanya moral tapi masa depan bangsa.

Redaksi akan terus mengawal dan membuka lapisan demi lapisan hingga kebenaran tak bisa lagi disembunyikan.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *