Instruksi Listyo Sigit Prabowo Dipertaruhkan: Dugaan “Tangkap Lepas” Judol di Jombang Menguak Retakan Serius Penegakan Hukum
Jombang || Gempar.news — Bayang-bayang gelap kembali menyelimuti wajah penegakan hukum di daerah. Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus judi online (judol) di wilayah hukum Polres Jombang kini bukan sekadar kabar simpang siur—melainkan sinyal keras adanya potensi disfungsi serius dalam rantai komando institusi kepolisian.
Di atas kertas, instruksi Kapolri tegas, lugas, dan tanpa kompromi: berantas judi online sampai ke akar. Pernyataan itu berulang kali digaungkan sebagai komitmen nasional, bahkan dijadikan etalase keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif praktik perjudian digital. Namun di lapangan, realitas justru bergerak ke arah yang mencurigakan—seolah hukum bisa dinegosiasikan, seolah ketegasan bisa dilunakkan.
Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan dua warga Kecamatan Sumobito berinisial WD dan rekannya sempat diamankan aparat pada Senin, 24 November 2025. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan aktivitas judi online yang selama ini menjadi target prioritas pemberantasan.
Namun alih-alih berujung pada proses hukum yang transparan dan tegas, keduanya justru disebut kembali ke rumah tanpa kejelasan status perkara.
Tidak ada konferensi pers, Tidak ada penjelasan resmi, Tidak ada kejelasan pasal yang disangkakan, Yang muncul justru kabar lain yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Beredar dugaan adanya aliran uang dengan nominal puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan pelepasan kedua terduga tersebut. Meski belum terverifikasi secara resmi, isu ini menyebar cepat dan menggerus kepercayaan publik secara brutal. Dalam konteks penegakan hukum, rumor semacam ini bukan sekadar gosip—melainkan racun yang merusak legitimasi institusi jika tidak segera dijawab secara terbuka.
Lebih ironis lagi, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak yang paling berwenang di lini operasional. Sikap diam dari Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, justru memperlebar ruang tafsir liar. Ketika aparat memilih bungkam di tengah badai isu, publik tidak melihat itu sebagai kehati-hatian—melainkan sebagai kegagalan komunikasi, atau lebih buruk lagi, sebagai upaya menghindar dari sorotan.
Sejumlah warga setempat bahkan mengaku melihat kedua terduga telah kembali beraktivitas seperti biasa, tanpa beban, tanpa tanda-tanda pernah tersentuh proses hukum. Fakta sosial ini mempertegas satu hal: ada jurang antara apa yang dikatakan negara dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran oleh individu atau oknum. Ini telah menjalar menjadi pertanyaan besar tentang integritas sistem. Apakah instruksi pimpinan benar-benar dijalankan? Ataukah ia berhenti sebagai slogan yang kehilangan daya paksa ketika bersentuhan dengan kepentingan di tingkat bawah?
Jika dugaan “tangkap lepas” ini benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Publik tidak akan lagi menilai dari jumlah penangkapan, tetapi dari konsistensi dan keberanian menuntaskan perkara hingga tuntas—tanpa tebang pilih, tanpa kompromi tersembunyi.
Hukum yang terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas adalah wajah lama yang seharusnya sudah dikubur. Namun kasus ini seolah menghidupkan kembali kecurigaan lama itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun penjelasan resmi dari Polres Jombang. Kekosongan informasi ini menjadi ruang gelap yang terus diisi oleh spekulasi, kecurigaan, dan kemarahan publik.
Dan selama ruang gelap itu dibiarkan terbuka, satu pertanyaan akan terus menggema, Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sedang diperjualbelikan secara diam-diam?
