UNCATEGORIZED

HAK JAWAB: Bantahan atas Pemberitaan Dugaan “Rp30 Juta dan Kebebasan” dalam Kasus Judi Online

HAK JAWAB: Bantahan atas Pemberitaan Dugaan “Rp30 Juta dan Kebebasan” dalam Kasus Judi Online

Sidoarjo || Gempar.news — Pemberitaan yang dimuat oleh media online terkait dugaan “transaksi gelap Rp30 juta” dalam penanganan kasus judi online menuai respons keras dari pihak yang disebut-sebut dalam narasi tersebut. Pihak terkait menilai pemberitaan itu sarat asumsi, tidak berimbang, dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.

Dalam klarifikasi resminya, pihak yang dituding menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik “jual beli perkara” sebagaimana yang digambarkan secara insinuatif dalam berita tersebut. Mereka menyebut narasi “Rp30 juta berujung kebebasan” sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti hukum yang sah maupun verifikasi menyeluruh.

“Informasi yang beredar cenderung dibangun dari potongan cerita yang tidak utuh. Ini berbahaya karena bisa merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar sumber internal yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Pihak terkait juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan judi online yang melibatkan seorang warga berinisial SM telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan hukum, termasuk status penahanan atau pembebasan, disebut didasarkan pada pertimbangan yuridis, bukan transaksi ilegal.

Dalam praktik hukum, penghentian perkara atau tidak dilanjutkannya proses dapat terjadi apabila alat bukti tidak cukup atau tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tuduhan adanya “transaksi gelap” tanpa pembuktian dapat masuk dalam kategori fitnah atau pencemaran nama baik jika tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain substansi, pemberitaan tersebut juga dipersoalkan dari sisi etika jurnalistik. Pihak yang dirugikan menilai tidak ada upaya konfirmasi langsung sebelum berita dipublikasikan, sehingga melanggar prinsip cover both sides yang menjadi standar dalam praktik pers profesional.

“Media seharusnya tidak menjadi alat penghakiman publik tanpa dasar. Kritik boleh, tapi harus berbasis data, bukan dugaan liar,” tegas perwakilan pihak yang mengajukan hak jawab.

Di tengah maraknya isu judi online yang memang menjadi perhatian nasional, masyarakat diminta tetap kritis dalam menyaring informasi. Tidak semua narasi yang terdengar sensasional mencerminkan fakta utuh di lapangan.

Kasus judi online sendiri memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah, dengan banyak pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan luas dan modus digital yang kompleks.

Namun demikian, generalisasi atau penggiringan opini terhadap aparat tanpa bukti kuat justru berpotensi mengganggu upaya penegakan hukum itu sendiri.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat. Pihak terkait membuka ruang jika ada pihak yang ingin melakukan verifikasi langsung guna memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *