UNCATEGORIZED

SPBU 54.651.24 Singosari Di Bawah Sorotan Tajam!

SPBU 54.651.24 Singosari Di Bawah Sorotan Tajam! Enam Foto, Kendaraan Diduga Bolak-balik, Cctv Jangan Sampai Diam Membungkam Fakta!

28 MENIT YANG MENUNTUT JAWABAN! PERTAMINA JANGAN TUTUP MATA, APARAT JANGAN BERHENTI PADA KOORDINASI. BUKA JEJAK TRANSAKSI, PERIKSA CCTV, DAN UNGKAP APA YANG SEBENARNYA TERJADI!

 

SINGOSARI || Gempar. News — BBM bersubsidi bukan barang dagangan yang boleh diperlakukan sesuka hati. Setiap liter yang disalurkan melalui jalur subsidi membawa kepentingan masyarakat yang berhak menerimanya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusinya wajib diperiksa secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kini, aktivitas di SPBU Pertamina 54.651.24, Jalan Raya Mondoroko 1, Banjararum, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menjadi sorotan investigasi redaksi media ini.

Tim investigasi mengaku mengantongi enam foto dokumentasi lapangan yang merekam kemunculan sejumlah kendaraan dalam rentang waktu sekitar 28 menit, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 05.25 hingga 05.53 WIB.

Dokumentasi tersebut memunculkan dugaan pola aktivitas berulang yang harus diuji melalui pemeriksaan CCTV dan catatan transaksi. Bukan sekadar melihat kendaraan melintas, melainkan memastikan apakah benar terjadi pengisian BBM berulang, berapa volumenya, dan apakah proses penyalurannya sesuai ketentuan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak boleh main-main: apa yang sebenarnya terjadi di SPBU tersebut selama rentang waktu itu?

PerBerdasarkan identifikasi awal redaksi terhadap dokumentasi yang dimiliki, beberapa kendaraan menjadi perhatian khusus.Pertama tersorot oleh kamera tim Investigasi media adalah sebuah kendaraan Minibus hitam bernomor polisi N 1918 TI, yang menurut identifikasi redaksi terlihat pada sekitar pukul 05.25, 05.28, dan 05.53 WIB termasuk juga Suzuki Katana putih, yang disebut terlihat pada sekitar pukul 05.25 dan 05.51 WIB. 

Selain dua kendaraan minibus dan Suzuki Katana, Mobil Carry hijau dan sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder, yang juga masuk dalam dokumentasi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi tidak akan gegabah mengubah kemunculan kendaraan dalam foto menjadi vonis pelanggaran. Namun, redaksi juga tidak melihat alasan untuk mengabaikan pola yang patut diverifikasi.

Jika kendaraan-kendaraan tersebut benar melakukan pengisian berulang, harus ada jawaban mengenai waktu transaksi, jenis BBM, jumlah liter, dan kesesuaian dengan ketentuan penyaluran yang berlaku.

Jika ternyata tidak ada pelanggaran, buktikan melalui hasil pemeriksaan yang objektif. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja. Tunjukkan hasil pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan!

Sebab, dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh bukti yang paling kuat.

Cctv Harus Diperiksa! Jangan Sampai Ketika Dibutuhkan, Rekaman Justru Tak Lagi Tersedia,  tim Investigasi media ini mendesak pengelola SPBU dan pihak berwenang untuk segera mengamankan serta memeriksa rekaman CCTV pada rentang pukul 05.20–06.00 WIB, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Pemeriksaan perlu mencakup jalur masuk kendaraan, area dispenser, jalur keluar, serta bagian lain yang relevan untuk merekonstruksi pergerakan kendaraan.

Tidak cukup hanya memeriksa gambar kendaraan. Pemeriksaan harus dicocokkan dengan catatan transaksi yang tersedia, meliputi, Waktu pengisian dan identitas dispenser. Jenis BBM dan volume yang dibeli. Data transaksi dan metode pembayaran yang relevan. Kesesuaian kendaraan dengan catatan transaksi yang tersedia. Indikasi pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penggunaan tangki modifikasi atau pemindahan BBM yang perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan.

 

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang harus menelusuri penyebabnya dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan bukti.

CCTV bukan pajangan. Data transaksi bukan sekadar angka. Keduanya dapat menjadi bagian penting untuk menjawab dugaan yang kini dipersoalkan publik.

Redaksi meminta agar bukti yang relevan diamankan melalui prosedur resmi. Jangan sampai pemeriksaan kehilangan pijakan karena dokumentasi penting tidak segera ditelusuri.

Persoalan yang disorot redaksi tidak berhenti pada kemunculan kendaraan berulang. Dalam dokumentasi sebelumnya, redaksi mengaku menemukan aktivitas pengisian pada jalur Pertalite yang melibatkan jerigen kuning, galon, dan wadah menyerupai tas biru.

Temuan tersebut perlu diperiksa secara terpisah. Jenis BBM, tujuan pembelian, ketentuan yang berlaku, dan persyaratan yang mungkin diperlukan harus dipastikan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan penyaluran BBM bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan, persoalan itu tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran kecil yang cukup diselesaikan dengan penjelasan seadanya.

Subsidi disediakan untuk kepentingan yang telah ditentukan. Jika ada penyalahgunaan, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum. Itulah sebabnya pemeriksaan menyeluruh diperlukan, bukan sekadar melihat antrean lalu menyatakan semuanya normal.

Kasihumas Polres Malang, AKP Budi, telah merespons informasi yang disampaikan redaksi melalui WhatsApp.

Pada pukul 07.22 WIB, dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas laporan Redaksi media ini

“Makasih .. saya teruskan ke reskrim dan Polsek Singosari..”

Pada pukul 07.29 WIB, kasihumas Polres Malang, AKP Budi, kembali menyatakan:

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami koordinasikan dengan petugas Satreskrim dan Polsek setempat untuk dilakukan pengecekan.”

Kapolsek Singosari, AKP Achmad Zainuddin, S.H., M.M., juga merespons pada pukul 07.45 WIB

«“Woookey seeeep, Jika perlu kita Lidik bersama tambah bagus ini, Biar langsung fokus.”»

Pada pukul 08.08 WIB, ia kembali menyampaikan:

«“Woookey mas, Sebentar tak sholat Dhuha dulu, Nanti disambung lagi.”»

Redaksi menghargai respons yang diberikan. Namun, komunikasi yang cepat baru merupakan langkah awal. Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Apakah rekaman CCTV sudah diamankan? Apakah data transaksi sudah ditelusuri? Apakah kendaraan yang disorot sudah dicocokkan dengan bukti pengisian? Apakah ditemukan indikasi pelanggaran atau justru tidak ada pelanggaran?

Jangan biarkan persoalan berhenti pada kalimat “akan dikoordinasikan”. Koordinasi harus menghasilkan pemeriksaan, dan pemeriksaan harus menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tidak menuduh Polres Malang maupun Polsek Singosari melakukan pembiaran. Namun, tindak lanjut yang jelas diperlukan agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak hasil penanganan informasi yang telah disampaikan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum. Apabila tidak ditemukan, sampaikan hasil pemeriksaan dengan jelas.

Itulah bentuk pertanggungjawaban yang layak dituntut dari penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Sorotan berikutnya tertuju kepada Pertamina dan pihak yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Pengawasan yang efektif tidak cukup diukur dari keberadaan prosedur tertulis. Pelaksanaannya juga harus mampu mendeteksi penyimpangan, menindaklanjuti laporan, dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

Karena itu, Pertamina perlu diminta melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 54.651.24 sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri kepatuhan terhadap prosedur penyaluran, pengendalian pembelian, dan pencatatan transaksi.

Jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjelaskan apakah aktivitas yang disorot redaksi sesuai ketentuan.

Jika ditemukan kelemahan pengawasan, perbaikan harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.

Jangan tunggu dugaan membesar menjadi persoalan kepercayaan publik. Jawab dengan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau BBM yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah.

Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada perbuatan yang terbukti, unsur pasal yang terpenuhi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, foto kendaraan yang muncul berulang kali tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Sebaliknya, dugaan yang memiliki dasar dokumentasi juga layak ditelusuri secara serius.

Tugas aparat adalah menguji bukti, memeriksa fakta, dan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses.

Tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Tidak semestinya pula dugaan yang layak diperiksa diabaikan tanpa penjelasan.

Redaksi menyatakan telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Singosari dan Kapolres Malang, disertai enam foto dokumentasi, informasi nomor kendaraan, dan koordinat lokasi.

Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, pihak manajemen SPBU 54.651.24 belum berhasil dikonfirmasi.

Pihak Redaksi Gempar. News membuka ruang hak jawab kepada manajemen SPBU, Pertamina, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional berdasarkan prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.

Ada enam foto yang diajukan sebagai bahan penelusuran. Ada kendaraan yang disebut muncul berulang kali. Ada rentang waktu yang spesifik. Ada laporan yang menurut redaksi telah disampaikan kepada aparat. Seluruhnya merupakan bahan yang dapat diuji.

Maka, pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang paling keras menuduh, melainkan apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 54.651.24 pada pagi itu.

CCTV harus diperiksa. Catatan transaksi harus ditelusuri. Prosedur penyaluran harus diuji. Hasil pemeriksaan harus dijelaskan.

Jika dugaan terbukti, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan faktanya secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.

Masyarakat tidak membutuhkan vonis berdasarkan prasangka. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang bekerja, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

 

Redaksi Gempar.News , akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *