GEMPARHUKRIM

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Perbatasan Mojokerto–Gresik Jadi Sorotan, Aktivitas Baru Dua Pekan Diduga Sudah Libatkan Banyak Pihak

GRESIK || Gempar.news – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di area persawahan perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik mulai memantik sorotan publik. Lokasi tambang disebut berada di jalur penghubung antara Jalan Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menuju Jalan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun secara administratif, titik pertambangan tersebut dikabarkan masuk wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Aktivitas pengerukan tanah urug itu disebut-sebut baru berjalan sekitar dua minggu terakhir. Meski tergolong baru, mobilitas dumptruk pengangkut tanah disebut sudah cukup intensif dan mulai dikeluhkan warga sekitar. Debu saat musim kemarau dan potensi jalan berlumpur saat musim hujan menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar area persawahan.

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi tersebut pernah dilakukan proses pengurusan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) sekitar tahun 2015 silam. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah aktivitas yang saat ini berjalan benar-benar telah mengantongi izin resmi lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru hanya berlindung di balik cerita lama soal pengurusan izin yang tidak pernah tuntas.

Nama “Emox” disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjadi pengelola aktivitas tambang tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas operasi tambang maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (LSM GEMPAR) yang biasa di panggil dengan nama Bang Tyo tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Gresik, agar tidak sekadar menonton aktivitas pengerukan tanah yang diduga ilegal tersebut.

Menurutnya, aparat harus berani membongkar siapa aktor utama di balik operasi tambang itu, termasuk aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak agar aktivitas tambang dapat berjalan mulus tanpa hambatan.

“Polres Gresik jangan hanya diam. Harus dibongkar siapa pendananya, siapa pengelolanya, siapa penikmat uangnya. Kalau memang ilegal, mustahil tambang bisa berjalan lancar tanpa ada permainan di bawah meja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pola kompensasi maupun pembagian dana kepada oknum tertentu di tingkat desa. Mulai dari Kepala Desa setempat, Kepala Dusun pemilik wilayah, hingga pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil aktivitas tambang tersebut.

Menurutnya, praktik semacam itu bukan lagi rahasia umum dalam dunia pertambangan ilegal. Sebab tanpa adanya “restu” dari sejumlah pihak di tingkat bawah maupun tingkat atas , aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar hampir mustahil bisa berjalan terang-terangan menggunakan armada dumptruk setiap hari.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Aktivitas seperti ini pasti melibatkan banyak kepentingan. Mulai dari pengondisian wilayah, pengamanan aktivitas, sampai dugaan setoran kepada pihak-pihak tertentu. Aparat harus berani mengusut semuanya,” ujar Bang Tyo dalam keterangannya.

Aktivitas Galian C di area persawahan juga dinilai berpotensi merusak keseimbangan lingkungan. Pengerukan tanah secara masif dapat memicu kerusakan struktur lahan pertanian, mempercepat erosi, mengganggu aliran air, hingga menurunkan produktivitas sawah warga.

Tak hanya itu, lalu lalang dumptruk pengangkut material juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara maupun dana desa. Ironisnya, masyarakat sekitar sering kali hanya menerima dampak buruk berupa debu, kebisingan, jalan rusak, hingga ancaman kecelakaan lalu lintas.

LSM GEMPAR menilai pertambangan Galian C tidak pernah benar-benar memberi manfaat signifikan bagi masyarakat luas apabila dilakukan tanpa tata kelola yang jelas dan legalitas yang lengkap. Sebaliknya, masyarakat justru menjadi korban kerusakan lingkungan berkepanjangan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat berbagai ketentuan hukum. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dan pada Pasal 98 Ayat (1) juga disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Bila benar ilegal, publik mendesak agar tidak hanya operator lapangan yang diproses hukum, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga menerima aliran dana pengondisian.

Sebab apabila praktik tambang ilegal terus dibiarkan tumbuh di kawasan persawahan produktif, maka kerusakan lingkungan dan konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *