Aksi susulan buruh sidoarjo di Grahadi: Desak Gubernur Jatim Evaluasi Total Disnakertrans, Copot Kadisnaker dan Mutasi Kabid Pengawasan
SURABAYA || GEMPAR. NEWS – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPDT FSPMI) Sidoarjo kembali menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini diambil akibat kekecewaan mendalam para buruh terhadap lambannya penanganan serta tidak adanya ketegasan hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Meski pasca-aksi unjuk rasa pada 8 September 2026 lalu Disnakertrans Jatim sempat memanggil sejumlah pimpinan perusahaan terkait indikasi kelebihan jam kerja 12 jam per hari tanpa pembayaran kompensasi, hingga kini belum ada penetapan sanksi maupun Nota Pengawasan yang diterbitkan. Serikat pekerja mengindikasikan adanya keberpihakan oknum pengawas terhadap kepentingan korporasi ketimbang menjalankan fungsi perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang 16 hingga 24 Oktober 2026 dengan mendatangi Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jatim, serta Kantor Disnakertrans Jatim.
Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Achmad Chikam, S.H., menyatakan bahwa ketiadaan kepastian hukum sangat merugikan posisi buruh.
”Sikap pasif dan kompromistis aparat pengawas membuat hak-hak buruh terus terabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Jawa Timur mengambil tindakan tegas: copot Kepala Disnakertrans Jatim dan mutasikan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan menjadi Kepala Pasar atau Kabid Pelayanan Pengusaha! Gaya penegakan hukum yang sarat tawar-menawar lebih cocok diterapkan di pasar ketimbang lembaga pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Achmad Chikam, S.H.
Point-Poin Utama Tuntutan:
Restrukturisasi & Evaluasi Pejabat Disnakertrans Jatim
Mendesak Gubernur Jatim memberhentikan Kadisnaker Jatim atas kegagalan penegakan hukum ketenagakerjaan secara independen dan adil.
Memindahkan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan ke posisi non-pengawasan (seperti Kepala Pasar) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tumpulnya kinerja pengawasan.
Penerbitan Penetapan Resmi dan Nota Pengawasan Jam Kerja (12 Jam/Hari)
Mendesak pengesahan Nota Pengawasan atas dugaan pelanggaran batas waktu kerja pada beberapa entitas usaha:
PT. Borwita Citra Prima (beserta penyedia jasa alih daya PT Mitra Rajawali Perkasa dan PT Valdo Sumber Daya Mandiri)
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
PT. G4S Security Service
PT. ISS Indonesia
Penindakan atas Pelanggaran Upah Bawah UMK
Segera menerbitkan surat penetapan sanksi atas dugaan pembayaran upah yang tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada:
PT. Arina Multikarya
PT. Cahaya Utama
Massa aksi yang memadati kawasan Gedung Negara Grahadi sejak pukul 07.00 WIB berkomitmen menjaga kondusivitas, ketertiban, serta kepatuhan pada hukum yang berlaku selama penyampaian pendapat berlangsung. PC SPDT FSPMI Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindak lanjut konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
